Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM: Produk Makanan Bikini Tidak Miliki Izin Edar

kurnia - Senin, 8 Agustus 2016 - 18:27 WIB

Senin, 8 Agustus 2016 - 18:27 WIB

485 Views ㅤ

BPOM Konferensi Press Terkait Produk Ilegal "Bikini" (Foto: Kurnia MH)

Jakarta, 5 Dzulhijjah 1437/8 Agustus 2016 (MINA) – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyatakan produk makanan ilegal “Bikini” beredar tanpa adanya proses evaluasi dari BPOM dan tidak memiliki izin edar.

Pihaknya belum menguji bahan baku makanan bihun kekinian atau “Bikini”. Dia pun belum dapat memastikan keamanan bahan baku makanan tersebut.

“Terkait bahan bakunya perlu dilakukan langkah lebih jauh apakah mengandung bahan berbahaya, perlu pengujian lagi dan akan kita informasikan,” ujar Penny saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Namun, Penny memastikan bahwa produk makanan ringan tersebut merupakan produk ilegal. “Yang paling penting produk ini adalah produk ilegal karena tanpa izin edar,” kata Penny.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Pihaknya tidak melarang sebuah produk makanan, obat dan kosmetik yang dikonsumsi masyarakat bergaya kreatif. Namun, produk tersebut haruslah aman, bermutu, dan mencerminkan budaya bangsa.

Baru-baru ini, telah beredar produk makanan ringan Bikini (Bihun Kekinian) yang menyedot perhatian publik produk tersebut dinilai tidak etis.

“kami bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan, keamanan, mutu, dan kualitas produk makanan dan obat yang beredar, BPOM juga bertugas menjaga produk konsumsi masyarakat dengan mengikuti aturan yang ada,” tegas Penny.

Dia menjelaskan, “Bikini merupakan produk ilegal dan tanpa izin edar, Kami tidak menghalangi kreatifitas namun produk yang beredar harus tetap dalam norma-norma yang menjaga budaya kita sendiri.”  (L/P002/P001)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah