Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Senin (21/9).

Berikut Keputusan Presiden dalam tautan resminya.

‘’Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee),’’ bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.

Presiden Joko Widodo resmi membentuk panitia nasional penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-20 tahun 2021 yang disebut sebagai Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dan melibatkan perwakilan lintas kementerian.

Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-21 World Cup Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019. (L/R11/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.