Jakarta, 9 Rabi’ul Awwal 1434/11 Januari 2014 (MINA) – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar, Ketut Sunarta akan meninjau ulang peraturan sekolah yang tidak mengizinkan Muslimah memakai jilbab setelah ia mengetahui bahwa jilbab merupakan pakaian wajib bagi wanita yang sudah baligh.
“Kepsek mengira jilbab tidak wajib, karena dia melihat banyak ibu-ibu Muslim tidak memakai jilbab,” kata Ketut Sunarta kepada tim Advokasi di Bali.
Setelah menerima penjelasan dari tim advokasi mengenai kedudukan jilbab bagi Muslimah Ketut akan mendukung dan akan mencoba untuk mengubah peraturan yang ada, namun butuh watu dan proses.
“Kepsek menyatakan ini adalah hal positif, maka akan disikapi juga secara positif. Tapi tidak mudah untuk merubah aturan yang sudah lama diterapkan,” katanya.
Ketut mengatakan kepada tim Advokasi bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan aturan sekolah dan tidak bermaksud melarang, demikian menurut keterangan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Kepsek juga mengungkapkan kebanggaannya atas semangat Anita menjalankan agamanya dan mengakui bahwa pihak sekolah kurang paham akan pengetahuan jilbab.
Tim advokasi menegaskan bahwa pihak sekolah harus segera menyelesaikan masalah tersebut pada Januari ini dan tidak hanya mengakomodasi jilbab tapi semua aktivitas keagamaan baik pelajar Muslim maupun lainnya dapat dengan bebas menjalankan keyakinannya di sekolah.
“Jika berlama-lama merespon ini, maka jangan salahkan kami jika respon umat Islam akan lebih besar, hari ini saya mewakili pelajar muslim se-Indonesia.” (T/P08/E1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)