Den Hag, MINA – Pasca keputusan Mahkamah Internasional ICJ tentang agresi Israel di Gaza yang harus segera dihentikan rupanya tidak dipatuhi oleh negara Zionis itu. Terbukti pasca keputusan Jumat pekan lalu, Zionis tetap melakukan serangannya di Gaza, hingga hari ini.
Tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) didengar dan membuahkan hasil. ICJ telah mengeluarkan putusan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan.
“Israel harus secara efektif dan segera mengupayakan berbagai hal pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi Genosida,” kata Ketua Hakim Mahkamah ICJ Joan Donoghue di Den Haag, demikian WAFA melaporkan.
Pembantaian demi pembantaian di Gaza terus dilanjutkan bangsa penjajah itu. Bahkan, 24 jam usai putusan Mahkamah ICJ diterbitkan pada Jumat, 26 Januari 2024, agresi Israel semakin gencar.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pembantaian demi pembantaian di Gaza terus dilanjutkan bangsa penjajah itu.
Mayoritas korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan tak berdosa, dibantai oleh Israel.
Kemudian lebih dari 64.000 orang luka sejak serangan 7 Oktober 2023 lalu.
Serangan demi serangan dilakukan Israel dan menyebabkan 2 juta orang kehilangan segalanya.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Kini situasi tak menentu bagi sebagian besar warga Palestina.
Mereka terpaksa mundur dan mengungsi di kawasan Rafah, perbatasan Gaza dengan Mesir.
Jika mengenang sejarah kelam, ini merupakan eksodus massal terbesar sejak tragedi Nakba 1948, terhitung sudah 114 hari lebih Israel berperang melawan Hamas di Jalur Gaza.
Dunia internasional sudah berbagai cara melakukan negosiasi agar Israel-Hamas melakukan gencatan senjata.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Amerika Serikat, Arab Saudi, Turki, Qatar dan Yordania sudah merencanakan upaya pembangunan ulang Gaza pasca perang. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza