Kuwait, MINA – Keputusan terbaru Kuwait yang mengizinkan seluruh kewarganegaraan masuk ke wilayahnya, kecuali warga negara Israel mendapat sambutan positif dan pujian luas baik di tingkat resmi maupun publik, serta menjadi topik hangat di media sosial.
Aktivis dan jurnalis mengatakan kepada Quds Press, Sabtu (16/8), langkah itu mencerminkan konsistensi kebijakan Kuwait dalam mendukung rakyat Palestina serta penolakan historis terhadap segala bentuk hubungan dengan pendudukan Israel.
Mereka menekankan bahwa keputusan tersebut menunjukkan komitmen Kuwait terhadap hukum nasional maupun internasional, serta sikap kemanusiaan dan politik yang mendalam terkait perjuangan Palestina.
Jurnalis dan penulis Kuwait Waleed Al-Ahmad menegaskan, keputusan ini selaras dengan kebijakan luar negeri Kuwait yang sejak awal berdiri selalu mendukung Palestina. Ia menambahkan bahwa Kuwait merupakan salah satu negara pertama yang mengakui Palestina dan mendukung perjuangan revolusionernya melawan kekuatan pendudukan.
Baca Juga: Korban Tewas Banjir Kashmir Capai 60 Orang, 300 Luka-luka
Menurutnya, pelarangan warga Israel masuk Kuwait didasarkan pada undang-undang yang berlaku sejak kemerdekaan negara itu pada 1961, khususnya Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang boikot terhadap entitas Israel.
Al-Ahmad juga mengingatkan bahwa deklarasi Kuwait pada 1988 mengenai pengakuan Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, mencerminkan dukungan tegas negara tersebut terhadap Palestina sekaligus penolakannya terhadap pendudukan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendagri Prancis Kecam Upaya Pembakaran Masjid di Wilayah Châtillon-sur-Seine