Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerjasama Standardisasi Halal antara BPJPH dengan BSN dan KAN

Rana Setiawan - Rabu, 26 Juni 2019 - 22:47 WIB

Rabu, 26 Juni 2019 - 22:47 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Menjelang dimulainya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait, di antaranya dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kerja Sama Standardisasi dan Akreditasi dalam penyelenggaraan JPH. MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso, Kepala BSN selaku ketua KAN Bambang Prasetya, dan Sekretaris Utama BSN Puji Winarni.

Penandatanganan MoU ini berlangsung bersamaan World Accreditation Day 2019 atau Peringatan Hari Akreditasi Dunia 2019 yang mengusung tema “Accreditation: Adding Value to Supply Chains”, Selasa (25/6).

Hadir membuka acara, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir. Ia mengatakan  akreditasi dan standardisasi sangat penting terus dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dalam supply chains dan meningkatkan daya saing produk.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Nasir mengatakan, akreditasi menjadi sangat penting bagi kita, (yang dengan itu) artinya kita menstandardisasi setiap produk yang dihasilkan. Dilihat dari supply chains-nya, akreditasi sebenarnya adalah bagaimana kita menstandardisasi setiap chain. Kalau ada produk (tak memenuhi standar) dihasilkan oleh suatu usaha dalam suatu rantai pasokan, maka ini akan menyebabkan produk itu tak mampu bersaing. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita melakukan standardisasi,” jelasnya di Jakarta, demikian dilaporkan Kemenag.

Menurut Nasir, potensi produk halal sangat besar karena menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. “Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim ini maka bagaimana produknya harus distandardisasi, misalnya halal food. Halal tourism basicnya adalah halal produknya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BSN dan Ketua KAN, Bambang Prasetya, menyatakan bersyukur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan JPH (PP Nomor 31 tahun 2019). “Alhamdulillah PP JPH telah terbit, sehingga ekonomi halal akan menjadi kekuatan kita juga,” paparnya.

“Saya berharap semoga UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kita dapat bersinergi dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena ini sangat penting untuk ekonomi halal kita,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hal senada disampaikan Kepala BPJPH Sukoso. Menurutnya, kerja sama ini berkaitan dengan sejumlah kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH.

Misalnya, Pasal 6 UU yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk a) merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b) menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH; c) menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk; d) melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri; e) melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal; f) melakukan akreditasi terhadap LPH; g) melakukan registrasi Auditor Halal; h) melakukan pengawasan terhadap JPH; i) melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j) melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

“Kerjasama BPJPH dengan BSN dan KAN di bidang Pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini diharapkan dapat membangun ekosistem standar halal sehingga dapat menjadi acuan standar halal dunia,” tutur Sukoso.

Sukoso juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran standar halal bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“UMKM kita masih lemah dalam memahami pentingnya standar halal. BPJPH berkepentingan dengan BSN dan KAN ini tujuannya agar UMKM kita mampu bersaing. Kegelisahan kami adalah bagaimana meningkatkan produk UMKM itu menjadi berstandar halal, sebab di era global ini persaingannya begitu ketat. Negara lain sudah siap membanjirkan produk-produknya ke Indonesia dengan standar halalnya,” ujarnya.

“Di era global ini, yang kita lakukan adalah government to government cooperation. Di situlah kita tempatkan dan perkuat standard, sehingga kami perlu melakukan kerja sama dengan BSN dan KAN ini. Kita akan berusaha bersama-sama untuk meningkatkan resource ekonomi kita agar tak hanya mampu bersaing secara lokal tapi juga global, karena sebetulnya kita punya potensi yang sangat besar untuk itu,” lanjutnya.

Sukoso mengajak masyarakat luas untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya standar halal dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau ada asumsi yang jualan produk itu pakai peci atau hijab maka pasti halal, itu keliru. Standar halal itu terukur dan disepakati bersama,” tegasnya.

Kegiatan yang digelar di Gedung Auditorium BPPT Jakarta ini diikuti oleh sekitar 1.200 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, perwakilan lembaga pemerintah dan LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian). Hadir pula para pejabat dari sejumlah Kementerian/Lembaga terkait.(R/R01/P1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal