Kerugian Ekonomi Gempa Lombok Rp 7,45 Triliun

Jakarta, MINA – Dampak dengan kekuatan 7 SR pada Ahad (5/8/2018) mengyebabkan ekonomi hingga RP.7,45 triliun, dan terus bertambah.

“Kerusakan dan kerugian yang diakibatkan gempa sangat besar. Tim dari Kedeputian Rehabiitasi dan Rekontruksi masih melakukan hitung cepat dampak gempa. Dengan menggunakan basis data per 13/8/2018, kerusakan dan kerugian akibat gempa di NTB mencapai 7,45 trilyun rupiah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran tertulis yang diterima MINA, Rabu (15/8).

Ia memaparkan, kerusakan dan kerugian ini meliputi sektor permukiman 6,02 trilyun rupiah, sektor infrastruktur 9,1 milyar rupiah, sektor ekonomi produktif 570,55 milyar rupiah, sektor sosial 779,82 milyar rupiah, dan  lintas sektor 72,7 milyar rupiah. Sektor permukiman adalah penyumbang terbesar dari kerusakan dan kerugian akibat bencana yaitu mencapai 81 persen.

“Angka ini masih akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya data dampak kerusakan yang masuk ke Posko,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah itu terhitung dari pendataan sementara kerusakan rumah hingga saat ini terdapat 71.962 unit rumah rusak dimana 32.016 rusak berat, 3.173 rusak sedang, dan 36.773 rusak ringan.

Kerusakan fisik lainnya  terdapat 671 unit fasilitas pendidikan rusak dimana 124 PAUD, 341 SD, 95 SMP, 55 SMA, 50 SMK, dan 6 SLB. Juga terdapat kerusakan 52 unit fasilitas kesehatan (1 RS, 11 puskesmas, 35 pustu, 4 polindes, 1 gedung farmasi), 128 unit fasilitas peribadatan  (115 masjid, 10 pura, 3 pelinggih), 20 unit perkantoran, 6 unit jembatan, dan jalan-jalan rusak dan ambles akibat gempa.

Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan kembali akan dilakukan di 5 sektor yaitu sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor.

“Tentu memerlukan trilyunan rupiah. Tidak mungkin semuanya dibebankan pada pemerintah daerah. Sebagian besar pendanaan berasal dari pemerintah pusat. Bantuan dari dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan untuk pemulihan ini. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan selama 2 tahun. BNPB juga akan menghitung berapa besar kebutuhan yang diperlukan untuk pemulihan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tambahnya. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.