London, MINA – Pengadilan Inggris pada Rabu (7/8) menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli 2025 lalu.
Anadolu Agency mengabarkan, Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.
Terdakwa kedua, Derek Drummond (58) dari Pool Street, Liverpool, mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan menyerang petugas darurat di Southport, dan karenanya diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara, Derek Geiran (29), mengaku bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pembakaran di pusat kota Liverpool, dan dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara.
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
“Vonis penjara yang dijatuhkan hari ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita dapat mengejar mereka yang melakukan kekerasan di lingkungan kita,” ucap Ketua Jaksa CPS Mersey-Cheshire, Sarah Hammond.
“Gambar-gambar mengerikan yang kita lihat dari penjuru negeri, yang dimanipulasi penghasut baik secara langsung atau daring di tengah duka keluarga yang kehilangan kerabat yang mereka cintai, adalah tindakan tak termaafkan dan egois yang harus diterima para terdakwa sepanjang hidup mereka,” kata dia.
Kerusuhan berbau SARA tersebut dipicu oleh kabar bohong yang tersebar secara daring bahwa pelaku penikaman di Southport yang menyebabkan tiga gadis meninggal dunia adalah seorang pengungsi Muslim.
Meski pihak berwenang telah mengumumkan bahwa terduga pelaku, yang bernama Axel Rudakubana (17) bukanlah pelaku sebenarnya, namun kerusuhan yang dilakukan oleh segelintir individu berhaluan ekstrem kanan tersebut tetap berlanjut.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Dinas kejaksaan setempat menegaskan bahwa personelnya akan terus bekerja dengan pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku yang diamankan seawal mungkin.
Hingga saat ini, dinas kejaksaan telah menuntut setidaknya 120 orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun