Paris, MINA – Ketegangan meningkat di Paris dan kota-kota lain di Prancis selama protes reformasi anti-pensiun pada Hari Buruh, polisi menangkap sekitar 200 orang, termasuk 68 orang di Paris, Senin (1/5).
Pekerja dan serikat pekerja di Prancis turun ke jalan pada Hari Buruh untuk memprotes reformasi pensiun pemerintah, demikian dikutip dari Anadolu.
Kemarahan pekerja atas reformasi pensiun pemerintah belum mereda sejak Januari, dengan serikat pekerja berjanji mengadakan satu hari lagi mobilisasi massa pada Hari Buruh di seluruh Prancis.
Orang-orang pada pagi hari mulai berkumpul di kota Nantes, Lyon, Marseille, dan Strasbourg, dan unjuk rasa dimulai pada sore hari di Paris, lapor harian Prancis Le Figaro.
Baca Juga: Bangladesh Tahan 33 Warga Rohingya Saat Lintasi Perbatasan untuk Cari Perlindungan
Polisi menangkap sekitar 200 orang, termasuk 68 orang di Paris, dan menggunakan gas air mata pada pengunjuk rasa.
Ketegangan meningkat antara polisi dan pengunjuk rasa di demonstrasi Nantes dan Paris, dan petugas polisi memukuli pengunjuk rasa di ibu kota, menurut media lokal.
Para pengunjuk rasa menghancurkan jendela toko, fasilitas jalan dirusak dan tempat sampah dibakar, menurut koresponden Anadolu di lapangan.
Setidaknya 10 petugas polisi dirawat di rumah sakit setelah mereka terluka, kata Le Figaro, dan bentrokan terus berlanjut meski protes berakhir.
Baca Juga: Balas Netanyahu, Pejabat Saudi Sarankan Warga Israel Pindah ke Alaska, Greenland
Sebuah bangunan juga dibakar di alun-alun Place de la Nation dan polisi menggunakan meriam air untuk memadamkannya, kata sumber yang sama.
Konfederasi Umum Buruh menghitung 2,3 juta pengunjuk rasa di seluruh negeri, termasuk 550.000 di Paris, lapor penyiar lokal BFMTV.
Menurut angka Kementerian Dalam Negeri, 782.000 orang melakukan protes di seluruh negeri, termasuk 112.000 di ibu kota, tambah BFMTV.
Undang-undang reformasi pensiun
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB Tegaskan, Gaza Dapat Dibangun Kembali Tanpa Mengusir Penduduk Palestina
Presiden Emmanuel Macron menandatangani reformasi pensiun menjadi undang-undang pada 14 April setelah Dewan Konstitusi menyelesaikan peninjauannya, meskipun ada tuntutan dari serikat pekerja untuk membatalkan langkah yang telah memicu protes selama beberapa pekan.
Undang-undang akan menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada tahun 2030, membutuhkan setidaknya 43 tahun masa kerja untuk memenuhi syarat pensiun penuh.
Pemerintah mengajukan RUU tersebut pada bulan Januari dan dibawa ke debat parlemen pada bulan berikutnya bahkan ketika jutaan orang turun ke jalan untuk menentangnya.
Kerusuhan meningkat ketika Perdana Menteri Elisabeth Borne, setelah berkonsultasi dengan Macron, memutuskan menggunakan kekuatan konstitusional khusus untuk mengadopsi RUU tersebut tanpa persetujuan parlemen pada bulan Maret.
Baca Juga: Saudi Tegas Tolak Pernyataan Netanyahu soal Pengusiran Paksa Warga Palestina
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pembuat undang-undang akan dapat menghalangi reformasi karena pemerintah tidak memiliki mayoritas mutlak di parlemen.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 September. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mesir Gelar KTT Darurat Arab Bahas Kemerdekaan Palestina