Jakarta, MINA – Pelaku industri pemegang ketetapan halal LPPOM MUI, tidak hanya memperoleh Sertifikat Halal, juga tetapi mendapatkan nilai tambah untuk bersaing di pasar global.
Kesempatan untuk dapat diterima di pasar global menjadi tinggi karena LPPOM MUI telah mendapatkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bahwa potensi halal dunia sangatlah besar, banyak negara dunia telah menerapkan standar halal terhadap produksi produk mereka, baik sektor barang maupun jasa.
“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar dunia, seharusnya Indonesia dapat mengambil pasar halal dunia dengan angka yang cukup besar, minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik,” kata Zainut dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (8/2).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, mutu sudah tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.
“Dengan semakin lengkapnya akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) skema UEA (Uni Emirat Arab), maka produk nasional kita bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya UEA sebagai halal hub di kawasan Timur Tengah,” kata Ir. Sumunar Jati Direktur Operasional LPPOM MUI.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dapat menjadi salah satu solusi untuk memudahkan pelaku industri dalam memasarkan produknya di kancah global. Produk yang telah memperoleh sertifikat halal, bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Artinya, suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI.
LPPOM MUI Sudah Dapatkan Akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012, Apa Saja Keuntungannya?
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Sertifikat Akreditasi ISO diserahkan oleh ketua KAN, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc kepada Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si pada 31 Januari 2018 di Jakarta.
Dengan diperolehnya sertifikat SNI ISO/IEC 17065:2012 membuktikan LPPOM MUI dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia internasional. Produk yang disertifikasi LPPOM MUI pun dapat diterima ke negara-negara dengan acuan standar yang sama, contohnya UEA.
Sehingga, bagi produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI, akan ada kemudahan untuk ekspor masuk ke negara-negara Timur Tengah dan OKI (Organisasi Kerjasama Islam).
Sertifikat SNI ISO/IEC 17065:2012 merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa. (R/R4/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal