Al-Quds, MINA – Israel untuk ketiga kalinya secara berturut-turut memperpanjang penahanan administratif terhadap tahanan Palestina Hamam Mohammed Hantash, (27) dari penjara Dura.
Pusat informasi narapidana melaporkan, sebelumnya tentara Israel mengepung rumah keluarga Hantash pada 15 Februari 2017 lalu, dan menangkapnya. Laporan Alray yang dikutip MINA.
Pekan lalu, dia dijatuhi hukuman penahanan administratif selama enam bulan penjara, setelah sebelumnya pengadilan memperpanjangnya selama dua kali .
Pengacara Hantash mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mengakhiri penahanan administratif kliennya dan untuk memastikan tidak diperpanjang lagi.
Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir
Namun, pengadilan Israel menolak banding tersebut atas rekomendasi dinas intelijen, yang mengklaim memiliki dokumen rahasia terhadap Hantash.
Jaksa memerintahkan untuk menangkap Hantash secara administratif atas tuduhan penghasutan melalui siaran persnya, di mana dia bekerja sebagai wartawan dengan sejumlah warga Palestina setempat. (T/R03/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih