Ketika Calon Jamaah Batal Berhaji

Foto: Istimewa

Oleh: Illa Kartila, Redaktur Senior MINA

Kesabaran ratusan ribu calon jamaah haji – yang sudah menunggu selama bertahun-tahun – kembali diuji, ketika Kementerian Agama memutuskan, pada 2020 ini Indonesia tidak akan memberangkatkan para calon jamaah ke Tanah Suci.

Ini berarti 221 ribu calon jamaah haji yang tadinya hanya tinggal menghitung hari – karena berdasarkan jadwal semula, kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni – masih harus menunggu setahun lagi untuk bisa menjalankan .

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, salah satu alasan pembatalan ibadah haji 2020 karena wabah virus Corona yang tak kunjung usai dan dia menyebut aspek kesehatan calon jamaah adalah hal yang harus diutamakan

“Oleh karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, selain alasan wabah Covid-19, pembatalan dilakukan karena tidak adanya kepastian dari pihak pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal tersebut membuat Indonesia tidak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan keberangkatan haji.

Terkait dengan pembatalan ini, pemerintah memberikan dua opsi pada para calon jamaah yang berangkat. Pertama, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji otomatis menjadi calon jamaah haji tahun depan. Jamaah bisa diberangkatkan pada musim haji 1442 Hijriah.

Baca Juga:  Wamen Kominfo: Remaja dan Manula Rentan Kena Hoaks

“Mereka yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, akan menjadi calon jamaah haji tahun 1442 H atau 2021,” kata Fachrul sambil menambahkan, dana itu akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 2021,” katanya.

Selain menunggu untuk berangkat tahun depan – opsi kedua – calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa meminta kembali setoran Bipih mereka jika yang bersangkutan membutuhkan. “Silahkan, kami akan mendukung itu sebaik-baiknya,” ujarnya.

Untuk meminta kembali uang Bipih, calon jamaah haji regular, dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama (Kemenag) di kabupaten/kota masing-masing dengan melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS).

Calon jamaah juga harus membawa fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas namanya, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Proses selanjutnya diurus oleh seksi yang membidangi penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga:  Isi Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Kecewa Tapi Pasrah

Tentu saja para calon jamaah haji sangat kecewa karena mereka gagal berangkat menunaikan ibadah haji setelah menunggu bertahun-tahun. Namun apa hendak dikata, mereka harus pasrah karena paham pandemi yang ada saat ini akan berdampak buruk bagi kesehatan mereka.

Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Cianjur Asep Yayan misalnya menyebutkan, para calon jamaah haji hanya bisa pasrah dengan keputusan pemerintah. “Kecewa pasti, namun bagaimana lagi, kondisinya kan sedang seperti ini (pandemi).”

Di Cianjur saat ini, ada 16 KBIH yang aktif dan telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk ibadah haji, dari total 1.761 calon jamaah asal kabupaten itu.
“Idealnya saat ini sedang mengurus visa dan tinggal menunggu jadwal keberangkatan. Tapi kalaupun jadi berangkat, persiapan kami akan mepet,” ujarnya.

Calon jamaah haji yang juga mengaku sangat kecewa atas pembatalan ibadah haji tahun ini oleh pemerintah, adalah Didi. Pria asal Bantul, Yogyakarta ini mengaku sudah mendaftar sejak tahun 2011 dan telah memenuhi semua persyaratan

Dia juga menyatakan sudah melakukan setoran awal biaya haji sebesar Rp 25 juta. Setelah berkas pendaftaran dipenuhi, Didi mendapatkan nomor keberangkatan dan hanya tinggal menunggu waktunya saja. “Ternyata tak jadi berangkat tahun ini.”

Baca Juga:  Kabupaten Lampung Timur Dukung Pembangunan Gedung Rektorat STISA ABM

Aneng Siti Rohmanah, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, juga termasuk calon jamaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci untuk 2020, setelah menunggu selama delapan tahun guna beribadah ke Tanah Suci.

Wanita yang tercatat sebagai salah satu calon jamaah haji kloter pertama dari Kota Serang itu juga mengaku kecewa setelah mendapatkan informasi bahwa jamaah calon haji tahun ini batal diberangkatkan ke Mekkah/Medinah akibat pandemi Covid-19.

“Seharusnya tahun ini berangkat. Kecewa sih, sudah sejak tahun 2012 kami menunggu. Tapi, mungkin ini yang terbaik. Kami berfikir positip saja,” kata Aneng yang berencana pergi haji dengan suami dan ibunya.

“Ibu saya sekarang sedang sakit. Semoga tahun depan ibu diberikan kesehatan dan umur panjang sehingga dapat menjalankan ibadah haji yang sudah lama ditunggu-tunggu. Minta doanya yah,” katanya.

Pelaksanaan ibadah haji bukan kali ini saja terkendala. The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives bulan lalu mengeluarkan data bahwa ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan.

Tahun 1987, wabah meningitis yang menyerang Arab Saudi membuat kegiatan berhaji ditutup. Saat itu, sebanyak 10.000 jemaah haji terinfeksi.

Benar kata para tetua, manusia hanya bisa berencana, Allah SWT jualah yang menentukan. (A/RS1/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: illa

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.