Jakarta, MINA – Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Hendrawati Soebagio, mengatakan bahwa pernikahan beda Agama membuat rapuh keluarga, kebahagiaan setiap keluarga, salah satunya menjaga keyakinan dan tradisi agama.
“Praktek-praktek ibadah yang dilaksanakan bersama-sama dapat menjadi jalan harmonisnya relasi diantara pasangan di dalam sebuah keluarga,” kata Rita dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Ia mengutip pernyataan Olson, D., DeFrain, J., & Skogrand, L. (2010), agama mampu menjaga kestabilan emosi diantara pasangan dalam keluarga. Namun kenikmatan dan ketenangan dalam melaksanakan ritual keagamaan, idealnya hanya dapat dirasakan oleh pasangan dengan keyakinan yang sama.
“Akibatnya pasangan berbeda agama berpotensi besar rapuhnya keluarga. Pasangan yang berbeda agama kerap terlibat dalam konflik seiring meningkatnya keyakinan keagamaan masing-masing. Dengan bertambahnya usia pada umumnya setiap individu akan semakin religius,” kata Rita.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Menurut Rita, religiusitas seorang individu bersifat universal dan tidak hanya dialami oleh pemeluk agama tertentu saja. Tokoh Psikologi Perkembangan Elizabet B Hurlock dalam bukunya Developmental Psychology mengatakan, bahwa seorang individu ketika memasuki usia 40-60 akan mengembangkan sikap, perilaku dan perhatian yang lebih besar kepada agama (Hurlock, 1953).
“Pendapat ini, sejalan dengan fenomena sosial yang kita temukan di masyarakat. Rumah-rumah ibadah akan diisi mayoritas jamaah dengan usia lanjut. Demikian juga kajian-kajian keagamaan lebih banyak dihadiri oleh jamaah yang sudah cukup usia dibandingkan remaja atau usia muda,” imbuhnya.
Konflik yang terjadi, karena meningkatnya religiusitas diantara pasangan yang berbeda agama pada umumnya akan berakhir pada perceraian. Angka perceraian pasangan yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan pasangan seiman.
Lehrer dan Chriswick dalam Joanides (2004:93) pada tahun 1998 meneliti tingkat perceraian pasangan satu iman antara 13% sampai dengan 27% sedangkan pada pasangan beda agama angka perceraian mencapai 24% sampai dengan 42%.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mengingat besarnya ancaman terhadap ketahanan keluarga, AILA Indonesia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?