Bandar Lampung, MINA – Aktivasi calling visa untuk warga Israel, oleh Pemerintah berpotensi membuka peluang hubungan Indonesia dengan Israel. Demikian dikatakan Ketua Al-Aqsa Working Group (AWG) Biro Sumatera, Rustam Effendi kepada MINA, Sabtu (28/11).
Karenanya, Rustam menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Pemerintah RI tersebut.
“Lebih dari itu, kebijakan ini juga berarti melegitimasi penjajahan Israel atas Bangsa Palestina dan menyelisihi Pembukaan UUD 1945,” katanya.
Rustam mengkhawatirkan kebijakan ini akan menjadi pembuka kebijakan-kebijakan lain yang bisa semakin mendekatkan hubungan Indonesia dengan negara ilegal Israel tersebut.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
“Awalnya aktivasi calling visa, jangan sampai berlanjut dengan kebijakan lain apalagi sampai menjadi awal terbukanya hubungan bilateral, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi sejak zaman Soekarno sampai Jokowi yang dalam KTT OKI di Jakarta 2016 lalu yang dengan tegas menyerukan negara-negara OKI untuk memboykot Israel,” katanya.
Karenanya Rustam mendesak Pemerintah untuk membatalkan aktivasi calling visa untuk warga Israel tersebut. Rustam juga meminta Pemerintah untuk lebih serius dan konkrit dalam memberikan dukungan dan pembelaan atas kemerdekaan bangsa Palestina.
“Pemerintah agar menghindari semua jenis kerjasama dan hubungan dengan Israel baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk teguh pada sikap memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Bangsa Palestina untuk mencapai kemerdekaannya,” katanya.
Rustam juga mendoakan kiranya Allah akan menguatkan Bangsa Palestina dan semua pihak yang mendukung perjuangan meraih kemerdekaan dan untuk terbebasnya Masjid Al-Aqsa yang mulia. (L/B03/P1)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA).