Surakarta, MINA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan bahwa program pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat tahun 2018 oleh Baznas menunjukkan hasil yang positif dan sesuai target.
Hal itu disampaikan Bambang saat konferensi pers terkait Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 yang diselenggarakan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (4-6/3).
Rakornas Zakat 2019 diikuti oleh sekitar 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota serta LAZ nasional dan daerah.
“Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Penelitian ini, lanjut Bambang, menunjukkan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan Baznas pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal. Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88 persen, atau mendekati 100 persen.
“Kedua, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik,” ujarnya.
Ketiga, kata dia, berhasil mengentaskan 28 persen mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS). Keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat.
“Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36 persen mustahik,” tegasnya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Keenam, Baznas berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik dengan standar nishab emas dan 23 persen mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.
“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang menggembirakan ini, Baznas pusat menginstruksikan Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan lembaga amil zakat (LAZ) melakukan hal yang sama pada 2019 akhir, agar dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2019 bisa diukur efektivitasnya.
“Untuk itu, Puskas Baznas bersedia memberi bantuan dan bimbingan teknis,” katanya. (L/R06/RS2)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)