Jakarta, MINA – Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat menilai, penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, wartawati Palestina di Jenin, Tepi Barat wilayah Palestina pada 11 Mei 2022 yang diduga kuat dilakukan oleh tentara Israel kembali membuktikan bahwa Israel menerapkan politik apartheid.
“Saya bahkan sependapat dengan Direktur Kantor Amnesty International di Yerusalem yang menyatakan bahwa penembakan terhadap Wartawati Pelestina itu benar-benar membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina,” katanya di Jakarta, Senin (16/5) malam.
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI mengemukakan keterangan tersebut dalam “Webinar MINA Talks” edisi khusus Peringatan Hari Nakbah Palestina ke-74 dengan tema “Peran wartawan di medan konflik: Rekam jejak kejahatan Israel terhadap insan Pers” yang digelar Kantor Berita MINA bersama Rasil Network dan disiarkan langsung di Channel Youtube Rasil TV.
Aat Surya Safaat juga sebagai redaktur senior termasuk pendiri Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency). MINA yang didirikan pada akhir 2012 itu menyiarkan berita dalam tiga bahasa, yaitu Indonesia, Inggris dan Arab.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Selain Aat, webinar tersebut juga menghadirkan pembicara Direktur Kantor Amnesty International di Yerusalem Saleh Hijazi dan Koresponden Kantor Berita MINA di Palestina Mohammad Shaaban yang menggantikan Shadah Hanasiyah, Wartawati Palestina yang menjadi saksi kasus penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.
Shadah berhalangan hadir karena dihalang-halangi bahkan dianiaya tentara Israel saat akan tampil pada webinar yang dilaksanakan dalam rangka memperingari Hari Nakbah Palestina ke-74 itu. Hari Nakbah Palestina adalah hari pertama kalinya pengusiran Warga Palestina oleh Israel yang biasa diperingati setiap tanggal 15 Mei.
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI lebih lanjut mengemukakan, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa menerapkan politik standar ganda. Negara-negara Barat itu segera menerapkan sanksi terhadap Russia yang melakukan penyerangan ke Ukraina, tetapi mereka tidak melakukan pembelaan apapun kepada rakyat Palestina yang terus menerima kekejaman tentara Zionis Israel.
Terkait penembakan terhadap Shireen Abu Akleh, Aat meminta Amnesty International segera melaporkan kasus pembunuhan itu ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) agar pelakunya diganjar dengan hukuman yang setimpal sehingga kasus serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang harus dilindungi di medan perang sekalipun.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Pada webinar tersebut sebelumnya tampil Direkur Kantor Amnesty International di Yerusalem Saleh Hijazi yang menyatakan, penembakan terhadap Wartawati Al-Jazeera yang berkewarganegaraan Palestina dan Amerika Serikat Shireen Abu Akleh itu membuktikan Zionis Israel bukan hanya menerapkan politik apartheid, tetapi juga bersikap rasis terhadap warga Palestina.
Apartheid merupakan politik yang diterapkan untuk membedakan perlakuan terhadap ras dan suku, dalam hal ini membedakan warga Palestina dengan warga Israel, dimana warga Israel mendapat hak istimewa dibanding warga Palestina, dan apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dan Konvensi Apartheid.
Kekerasan demi kekerasan yang dilakukan rezim Zionis Israel di Palestina hingga kini menggambarkan sistem apartheid Israel yang memungkinkan berlanjutnya kekerasan negara tanpa hukuman.
Laporan Amnesty International setebal 182 halaman yang diumumkan 2 Februari 2022 juga menemukan bukti-bukti yang memberatkan bahwa Israel harus dimintai pertanggungjawaban karena melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Saleh Hijazi juga mengemukakan, kasus penembakan Shireen Abu Akleh menambah panjang daftar wartawan yang tewas dalam tugas liputan perang, dan seperti yang sudah-sudah, kasus pembunuhan Shireen kemungkinan juga bakal lenyap begitu saja jika tidak ada pihak yang menindaklanjutinya secara hukum.
“Oleh karena itu kami siap melaporkannya ke Mahkamah Kriminal Internasional serta meminta adanya penyelidikan yang menyeluruh terhadap kasus penembakan tersebut,” katanya sambil menambahkan bahwa Shireen sebelumnya sering melaporkan kekejaman tentara Israel terhadap warga Palestina.
Shireen diberitakan meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian wajah saat meliput penyerbuan tentara Israel ke kamp pengungsi di Jenin pada 11 Mei 2022. Wartawati berusia 51 tahun itu disebutkan sudah mematuhi prosedur peliputan perang, yaitu memakai rompi anti peluru bertuliskan PRESS dan mengenakan helm.
Tetapi segala prosedur tersebut menjadi tak berarti saat sebutir peluru menembus wajah Shireen, hingga menewaskannya. Banyak kalangan menilai, penembakan Shireen bukan sebuah ketidaksengajaan. Sangat mungkin dia sengaja dibidik sebagai target, mengingat hanya satu peluru yang mengena tepat di bagian tubuh Shireen yang terbuka, yaitu bagian wajahnya.(L/RS1/R1)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza