Ketua BKSAP DPR: Calling Visa untuk Israel Agar Dihentikan

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Foto : Ist/Man

Jakarta, MINA – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menyerukan agar kebijakan Pemerintah Indonesia tentang calling visa untuk warga Israel segera dihentikan.

“Upaya normalisasi hubungan dengan negara Israel tidaklah dapat diterima, karena itu harus dihentikan kebijakan yang memberikan visa kepada warga Israel,” ucap Fadli dalam acara webinar yang bertajuk “The Palestinian Cause and Ways to Support it in Light of the Regional and International Development,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Fadli mengatakan, jika dirinya ditanya apa yang diprioritaskan oleh Palestina, maka tanpa ragu ia akan menjawab adalah untuk mendapatkan lebih banyak lagi dukungan politik.

“Pendirian semacam ini tidak boleh melemah. Harapan bagi negara Palestina yang merdeka, demokratik dan berdaulat harus dipertahankan,” tandasnya.

Sejak dibentuk pada tanah yang dicuri pada tahun 1948, lanjut Fadli, Israel terus mengerahkan berbagai upaya untuk mendelegitimasi Palestina sebagai negara dan bangsa. Normalisasi yang dilakukan oleh negara-negara Arab telah dianggap sebagai kemenangan bagi Israel.

“Saya garis bawahi, normalisasi adalah satu kesalahan. Perampasan dan juga pengusiran terhadap warga Palestina dari tanah mereka dan mengancam mereka adalah kebijakan dan hal yang selalu dilakukan Israel di lapangan. Termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama tujuh dekade terakhir. Karena itu dibutuhkan langkah-langkah besar yang bisa menentang kekeraskepalaan Israel,” tukas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Pemerintah Indonesia pada 23 November 2020 membuka layanan calling visa untuk delapan negara, termasuk Israel. Ketujuh negara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Calling Visa adalah izin berkunjung bagi warga negara asing dengan prosedur khusus. Pengajuannya dilakukan oleh pemohon melalui sponsor dari warga atau badan hukum dalam negeri.

Pengajuan permohonan akan dilakukan clearing house oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.