Jakarta, MINA – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menegaskan, UU No 40/1999 tentang Pers pasal 15 mengamanatkan kepada Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk memenuhi hak publik yang ingin mengetahui tentang pers.
“Pendataan perusahaan pers juga dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” kata Ninik dalam jumpa pers “Dewan Pers Menyapa” di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (3/3).
Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan lebih lanjut tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Ketua Dewan Pers juga menyampaikan tujuan pendataan perusahaan pers, antara lain untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada
perusahaan pers, serta menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Dalam jumpa pers, Dewan Pers juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu yang berkembang.
Terkait pemberitaan media tentang Pemilu, Dewan Pers berharap agar semua jurnalis memegang teguh prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sementara menyikapi perkembangan regulasi tentang Publisher Right, Dewan Pers memandang apapun bentuk aturan yang akan dikeluarkan Pemerintah, seyogianya berada dalam koridor UU No 40/1999 tentang Pers, yakni mengedepankan prinsip-prinsip independensi pers, memperkuat jurnalisme berkualitas, serta mendorong lahirnya ekosistem periklanan media digital yang berkeadilan dan terbuka.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Terkait masih berulangnya peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap wartawan yang meliput di lapangan, lanjut Ninik, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam.
“Sekaligus menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Ninik juga menyampaikan, Dewan Pers merasa prihatin dengan banyaknya iklan-iklan programatik berbau eksotisme, pornografi, merendahkan martabat kemanusiaan, dan menciderai keberagaman yang bertebaran di media online akhir-akhir ini.
“Dalam waktu dekat, Dewan Pers akan mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan hal ini, agar ekosistem periklanan digital di media senantiasa tunduk dan patuh pada UU No 40/1999 tentang Pers dan kode etik pariwara,” pungkasnya.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Sepanjang Januari hingga Februari 2023, telah masuk 143 kasus pengaduan ke Dewan Pers, 45 kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan. Sisa 98 kasus masih dalam proses penyelesaian. Umumnya kasus pengaduan dipicu tentang berita pornografi dan pelanggaran kode etik tanpa verifikasi. Pengaduan ini 90 persen mengena pada media online.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)