Pampore, MINA – Ketua Jamaat Aitqaad Hanfiya International (JAHI) Farooq Renzu pada Sabtu (19/2) menyerukan larangan penjualan minuman keras di Kashmir.
Berbicara kepada awak media di kota bersejarah Pampore, Jammu & Kashmir, Renzu menekankan, izin anggur yang disahkan oleh majelis lokal J&K pada tahun 1977, Greater Kashmir melaporkan.
Dia mengatakan bahwa selama 700 tahun terakhir, anggur dilarang di Kashmir oleh Sufi Awaliyas sejak kedatangan Hazrat Syed Abdul Rahman Bulbulshah (RA), ketika Raja Muslim Pertama Kashmir Syed Sultan Saderuddin Rinchenshah masuk Islam.
Syed Sultan Saderuddin kemudian melarang anggur di Kashmir.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
“Mir Syed Ali Hamdan (RA) juga memastikan larangan ini,” kata Renzu.
Mir Syed Ali Hamdan (RA) adalah seorang cendekiawan Iran, penyair dan sufi Muslim dari tarekat Kubrawiya. Ia lahir di Hamadan, Iran dan berkhotbah Islam di Asia Tengah dan Selatan saat ia melakukan perjalanan untuk belajar tasawuf. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok