Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia <!-- #FreePal -->

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua JAHI Serukan Larangan Penjualan Miras di Kashmir

Rudi Hendrik - Ahad, 20 Februari 2022 - 10:28 WIB

Ahad, 20 Februari 2022 - 10:28 WIB

3 Views

Sebuah warung di Kashmir menjual mnuman keras. (GK)

Pampore, MINA – Ketua Jamaat Aitqaad Hanfiya International (JAHI) Farooq Renzu pada Sabtu (19/2) menyerukan larangan penjualan minuman keras di Kashmir.

Berbicara kepada awak media di kota bersejarah Pampore, Jammu & Kashmir, Renzu menekankan, izin anggur yang disahkan oleh majelis lokal J&K pada tahun 1977, Greater Kashmir melaporkan.

Dia mengatakan bahwa selama 700 tahun terakhir, anggur dilarang di Kashmir oleh Sufi Awaliyas sejak kedatangan Hazrat Syed Abdul Rahman Bulbulshah (RA), ketika Raja Muslim Pertama Kashmir Syed Sultan Saderuddin Rinchenshah masuk Islam.

Syed Sultan Saderuddin kemudian melarang anggur di Kashmir.

Baca Juga: Tentara Arakan Sita Properti Pengusaha Rohingya

“Mir Syed Ali Hamdan (RA) juga memastikan larangan ini,” kata Renzu.

Mir Syed Ali Hamdan (RA) adalah seorang cendekiawan Iran, penyair dan sufi Muslim dari tarekat Kubrawiya. Ia lahir di Hamadan, Iran dan berkhotbah Islam di Asia Tengah dan Selatan saat ia melakukan perjalanan untuk belajar tasawuf. (T/RI-1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komandan Garda Revolusi Iran Muncul Setelah Dilaporkan Tewas

Rekomendasi untuk Anda