Ketua KPU: Pemilu Berjalan Sesuai Tahapan dan Durasi Waktu yang Ditentukan

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Pemilihan Umum () Hasyim Asy’ari menegaskan, tahapan berjalan terus tidak ada indikasi-indikasi penundaan dan KPU juga tidak mempunyai pikiran untuk menunda pemilu, karena KPU bekerja untuk menyiapkan semua sesuai tahapan dan durasi yang ditentukan.

Menurutnya, ketentuan Pasal 22e Ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas rahasia jujur, dan adil.

“Saya kira, kita semua memahami dalam konstitusi kita ditentukan bahwa siklus kepemiluan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi siklus lima tahun sekali itu, kalau dalam satu tarikan nafas membaca ayat ini, sesungguhnya bagian dari asas pemilu, bahwa pemilu itu reguler, direncanakan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga regulalitas pemilu,” tegas Hasyim dalam keterangan resmi KPU yang dikutip MINA, Kamis (31/8).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7/2017 mengatur tentang durasi waktu kapan dimulai, yakni paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahapan sudah dimulai terhitung sejak 14 Juni 2022.

Lanjut Hasyim, di dalam pemilu yang bersifat langsung ada beberapa komponen yang harus tersedia. Pertama adalah siapa yang dipilih. Kedua siapa yang memilih, dan ketiga bagaimana teknikalitas pemilihannya.

Terkait siapa yang dipilih, pada 14 Desember 2020 KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Untuk pemilu nasional ada tiga jenis peserta pemilu, yakni partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, peserta perseorangan DPD, dan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Pada 18 Agustus 2023 KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi Syarat, baik itu DCS anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Soal siapa yang memilih, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Proses-proses untuk kegiatan Penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dimulai pada 14 Desember 2022.

“Bertepatan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU juga memulai kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yaitu dengan menerima DP4, data penduduk potensial pemilih dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri untuk memilih di dalam negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk memilih luar negeri,” sambungnya.

Lanjut Hasyim, data itu untuk menjadi daftar pemilih yang akan dijadikan bahan untuk pemutakhiran daftar pemilih di lapangan atau sering dikenal dengan istilah pencocokan dan penelitian atau sering disingkat dengan coklit.

“Pemutakhiran daftar Pemilih itu basis datanya dua, yakni DP4 dari pemerintah dan DPT Pemilu sebelumnya yang disiapkan oleh KPU,” jelas Hasyim.

Melalui serangkaian coklit, DCS sampai dengan penetapan DPT tanggal 20 dan 21 Juni 2023 dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, karena memang UU pemilu memberikan wewenang Kepada KPU kabupaten/kota untuk menetapkan DPT dari tanggal 20 dan 21 Juni 2023 dan kemudian dilakukan rekapitulasi tingkat nasional, KPU menetapkan DPT tingkat nasional pada 2 Juli 2023

Sementara terkait teknikalitas pemilihannya, KPU telah menetapkan daerah pemilihan (dapil). Jika semula dalam UU pemilu kewenangan KPU adalah menetapkan dapil untuk pemilu DPRD kabupaten/kota, tetapi kemudian ada Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang mempunyai wewenang untuk menetapkan daerah pemilihan adalah KPU, sehingga kemudian KPU pada 19 Februari 2023 lalu menetapkan lima jenis dapil.

Pertama adalah dapil untuk pemilu presiden, yaitu seluruh wilayah Indonesia. Kedua untuk daerah pemilihan Pemilu DPR RI, yakni 84 dapil karena ada pemekaran daerah-daerah otonom. Ketiga, penetapan 38 dapil DPD dari semula 34 Dapil yang basisnya adalah 34 provinsi. Keempat, KPU juga sudah dan menetapkan dapil untuk pemilu DPRD provinsi, dan kelima, pemilu DPRD kabupaten/kota.

“Total dapil untuk Pemilu 2024, lima jenis Pemilu, yakni pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.793 dapil. Dan karena sistem pemilunya terbuka, masing-masing dapil nama calonnya beda-beda, maka KPU akan mengelola surat suara ada 2.793 jenis, bukan jumlahnya. Dapil dengan nama calon yang masing-masing berbeda tiap dapil,” urai Hasyim.

Dapil sudah ada, kemudian foto, dan ketiga adalah kegiatan pemilihan direncanakan pada tanggal 14 Februari 2024, untuk pemilu di luar dan di dalam negeri. Untuk pemilu di luar negeri menurut undang-undang dapat dilakukan lebih awal daripada di dalam negeri, hanya saja penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan hari perhitungan suara di dalam negeri, nanti kegiatannya adalah berupa pemungutan suara penghitungan suara di TPS dan seterusnya.

“Jadi berdasarkan durasi-durasi waktu tahapan pemilu yang ditentukan oleh undang-undang, sampai dengan saat ini kalau kita lihat progres sebagaimana yang kami laporkan di dalam forum yang mulia ini, Komite I Dewan Perwakilan Daerah, dapat dinyatakan bahwa Pemilu on progress, on the track sesuai dengan schedule, tahapan, durasi waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” terangnya.

Saat ini untuk DCS sudah tanggapan masyarakat dan nanti akan dilakukan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi DCT.

Berikutnya untuk kegiatan pemungutan penghitungan suara juga harus disiapkan logistik pemilu, terutama logistik utama berupa surat suara dan formulir. Saat ini sedang berproses.

Menurut UU pemilu, logistik pemilu berupa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara harus sudah sampai TPS H-1 sebelum hari pemungutan suara, berarti tanggal 13 Februari 2024, maka jika dihitung sampai DCT pada tanggal 3 November 2023, KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal.

Hasyim menjelaskan terkait tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni itu metode TPS di kantor-kantor perwakilan Indonesia, metode pos kemudian yang ketiga menggunakan metode kotak suara keliling.

“Logistik pemilu berupa surat suara harus sudah sampai sebelum atau awal Januari 2024. Nah, apa hal-hal yang kami siapkan untuk mendapatkan gambaran bahwa pemilu tetap sesuai dengan tahapan, jadwal yang telah ditentukan sehingga dapat dikatakan bahwa pemilu ini berjalan terus,” pungkasnya.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.