Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KETUA LEGISLATIF PALESTINA SAMBUT BAIK KEPUTUSAN PENGADILAN MESIR

Rendi Setiawan - Ahad, 7 Juni 2015 - 11:49 WIB

Ahad, 7 Juni 2015 - 11:49 WIB

495 Views

Ketua Pelaksana Tugas Dewan Legislatif Palestina Dr. Ahmad Bahar. (Foto: PIC)
Ketua Pelaksana Tugas Dewan Legislatif <a href=

Palestina Dr. Ahmad Bahar. (Foto: PIC)" width="300" height="201" /> Ketua Pelaksana Tugas Dewan Legislatif Palestina Dr. Ahmad Bahar. (Foto: PIC)

Gaza, 20 Sya’ban 1436/7 Juni 2015 (MINA) – Ketua Pelaksana Tugas Dewan Legislatif Palestina Dr. Ahmad Bahar menyambut baik keputusan Pengadilan Mesir untuk Masalah Mendesak, yang membatalkan keputusan sebelumnya yang menilai Hamas sebagai organisasi ‘teroris’.

“Keputusan itu meluruskan sejarah hubungan historis dua bangsa Mesir dan Palestina yang ingin disimpangkan oleh sebagian pihak demi melayani tujuan-tujuan Zionis di kawasan,” tegas Bahar dalam pernyataannya, demikian Palestinian Information Center (PIC) dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Ahad (7/6).

“Keputusan itu selaras dengan kehendak dan tren rakyat Mesir dengan seluruh kekuatan dan obsesinya, kalangan politik, partai dan masyarakat yang selalu mendukung perlawanan Palestina serta hak rakyat Palestina dalam membela diri menghadapi penjajah,” imbuhnya.

Bahar menegaskan, keputusan Mesir itu merupakan langkah penting yang harus diikuti dengan langkah-langkah ke arah keterbukaan pada Jalur Gaza dan Hamas serta mengaktifkan peran Mesir dalam rekonsiliasi Palestina, pertukaran tawanan dan masalah Palestina secara umum.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Dia menyerukan kepada pemerintah Mesir untuk melakukan peran nasionalnya guna mendukung rakyat Palestina terutama di Jalur Gaza dan bekerja untuk meringankan penderitaan mereka.

Dia juga meminta pemerintah Mesir untuk membuka gerbang Rafah bagi ribuah orang Palestina yang diblokade, yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri untuk berobat dan studi.

Pada Sabtu (6/6) kemarin Pengadilan Banding Kairo untuk Masalah-masalah Mendesak, memutuskan menerima gugatan pemerintah Mesir atas keputusan yang menghukum Gerakan Perlawanan Islam Hamas sebagai organisasi ‘teroris’ dan membatalkan keputusan tingkat pertama.

Pengadilan banding juga memutuskan tidak adanya yurisdiksi spesifik dalam memproses tuntutan tersebut.

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Pada 28 Februari 2015 lalu Pengadilan Kairo untuk Masalah Mendesak telah memutuskan Hamas adalah organisasi teroris. keputusan itu dikeluarkan hanya sebulan setelah pengadilan yang sama mengeluarkan keputusan yang menilai Brigade Izzudian Al-Qassam, sayap militer Hamas, adalah organisasi ‘teroris’.

keputusan tersebut memicu perdebatan luas di dunia Arab dan Islam serta mendapatkan penolakan dari banyak kalangan.

Pada Maret lalu, Badan Litigasi Negara yang mewakili pemerintah mesir menggugat di depan pengadilan atas keputusan yang menghukum Hamas sebagai “organisasi teroris”.(T/P011/R05)

 

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Remaja Yahudi di Amerika Serikat (foto: Anadolu Agency)
Amerika
Palestina
Khadijah
Internasional