Jakarta, 25 Syawwal 1435/21 Agustus 2014 (MINA) – Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, keberadaan lembaga yang ia pimpin sama sekali bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan haram.
“LPPOM MUI bukan lembaga waralaba, tetapi ia adalah nirlaba (tidak berorientasi kepada keuntungan) sebagai himayatul ummah (melindungi umat) Islam Indonesia dari bahaya produk makanan haram,” kata Lukman dalam acara silaturahim LPPOM MUI di gedung Global Halal Centre, Bogor, Kamis.
Ia juga mengungkapkan, 2015 nanti, Indonesia akan menghadapi era perdagangan bebas zona Asia Tenggara AFTA ( Asean Free Trade Area) dan NAFTA ( Nort American Free Trade Area). Pastinya hal itu membutuhkan keseriusan dari lembaga pemerintah maupun ulama untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk impor.
Saat ini, LPPOM MUI telah melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal di Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. “Kita sudah menyepakati delapan point terkait dengan sertifikasi halal tersebut,”katanya.
Diantara poin kesepakatan itu adalah; pengakuuan sertifikasi masing-masing negara, penentuan standar sertifikasi bersama, kerjasama di bidang fatwa halal, kerjasama penggunaan laboratorium halal, menolak sertifikasi dari lembaga non-Islam, menolak produk-produk hasil konversi babi, dan Indonesia dipercaya memberi pelatihan auditor dan fatwa halal.
Dalam memudahkan pelayanan masyarakat melakukan sertifikasi halal, saat ini LPPOM MUI sudah memiliki perwakilan di 33 propinsi di Indonesia, dengan 737 Auditor, terdiri dari 667 tersebar di berbagai daerah dan 75 di pusat.
Sementara itu, Dewan Pembina LPPOM MUI, Anwar Abbas, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran mengkonsumsi produk halal menjadi bagian penting dalam program kerja lembaga. “Halal itu murah dan Allah SWT telah mengkaruniakan semua itu di sekitar kita untuk bisa dimanfaatkan bersama,”katanya.
LPPOM MUI mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia dengan melakukan langkah-langkah strategis agar Indonesia benar-benar bisa berperan di pasar halal internasional.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Diantara pencapaian yang telah dilakukan yaitu, telah ditandatanganianya nota kesepakatan antara LPPOM MUI dengan KADIN Timur Tengah dan OKI dalam bentuk pengembangan industri halal (Halal Industrial Park).(L/P04/IR).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah