Jakarta, MINA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu direvisi guna mengoptimalkan peran wakaf dalam pembangunan nasional.
Muzani menekankan bahwa wakaf tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga potensi besar sebagai instrumen sosial-ekonomi.
“Jika masyarakat memahami pentingnya wakaf tanah untuk fasilitas umum, anggaran negara bisa dialihkan ke sektor lain yang lebih mendesak,” ujar Muzani saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Selasa (5/8).
Ia menyoroti keterbatasan peran BWI sebagai lembaga pengelola wakaf akibat regulasi yang belum mendukung. Revisi UU Wakaf dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan literasi wakaf di masyarakat.
Baca Juga: KASAD Resmikan Irigasi Pertanian di Brebes, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Muzani juga mendukung inisiatif Kementerian Agama dalam mengembangkan Lembaga Dana Abadi Umat (LDAU). Menurutnya, optimalisasi zakat dan wakaf dapat menjadi solusi mandiri untuk mengatasi kemiskinan dan pembiayaan pendidikan.
Data BWI menunjukkan potensi aset wakaf nasional mencapai Rp3.500 triliun, namun realisasi pengelolaan wakaf tunai baru sekitar Rp3,5 triliun.
Rakernas BWI 2025 diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis, termasuk penguatan nazhir profesional dan pengembangan wakaf produktif di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Terima Donasi Rp100 Juta dari PB Wanita Al-Irsyad untuk Makanan di Gaza