Jakarta, MINA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan wacana keluarga korban judi online jadi penerima bantuan sosial atau bansos.
Menurut Bamsoet, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam, baik dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum.
“Pemerintah juga terlebih dahulu membenahi data penerima bansos yang selama ini ada agar riil sesuai dengan kondisi lapangan, dikarenakan banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran,” kata Bamsoet di Jakarta sebagaimana keterangan tertulisnya di terima MINA, Rabu (19/6).
Dia meminta pemerintah berkomitmen memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh, agar tidak ada lagi korban ataupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan, dan mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Selain itu, saya meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online, dikarenakan berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, maupun Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menjelaskan bahwa pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah untuk bisa dilakukannya judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan