Ketua Muhammadiyah Harapkan Pemerintah Punya Cara Jitu Bendung LGBTQ

Jakarta, MINA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berharap pemerintah memiliki cara jitu membendung arus kampanye (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer). Apalagi, konstitusi Indonesia baik UUD 1945 maupun tidak memberi ruang untuk penyimpangan ini.

“Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan, negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti negara dan atau pemerintah serta DPR tidak boleh membuat UU dan peraturan yang bertentangan dengan agama dan konstitusi,” kata Anwar seperti dikutip dari Muhammadiyah.or id, Rabu (24/8).

Selain itu, lanjut Anwar, dari enam agama di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT.

Oleh karena itu, menurut Anwar, kalau ada orang dan atau pihak-pihak yang berusaha untuk melegalkan LGBTQ maka berarti orang tersebut telah menentang ajaran agamanya dan konstitusi dari negaranya.

“Dan itu jelas tidak baik dan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini,” imbuhnya.

Anwar Abbas menyebut LGBTQ sebagai perbuatan menyimpang dan penyakit. Sehingga dalam membantu kelompok LGBTQ bukanlah mencari pelegalan tapi dengan rehabilitasi dan pengobatan.

“Oleh karena itu yang harus dilakukan bukan melegalkannya tapi mengobatinya,” katanya.

Ia juga mengingatkan kaum muslimin untuk menghindari LGBTQ, sebab tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan syariat (maqashid syariah), terutama menjaga keturunan (hifz nasl).

“Karena takdir dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Pencipta tak akan ada laki kalau kawin dengan laki-laki akan melahirkan keturunan begitu juga dengan perempuan,” pungkasnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.