Jakarta, MINA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas berharap pemerintah memiliki cara jitu membendung arus kampanye LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer). Apalagi, konstitusi Indonesia baik UUD 1945 maupun Pancasila tidak memberi ruang untuk penyimpangan ini.
“Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan, negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti negara dan atau pemerintah serta DPR tidak boleh membuat UU dan peraturan yang bertentangan dengan agama dan konstitusi,” kata Anwar seperti dikutip dari Muhammadiyah.or id, Rabu (24/8).
Selain itu, lanjut Anwar, dari enam agama di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tidak ada satupun yang membenarkan dan mentolerir praktek LGBT.
Oleh karena itu, menurut Anwar, kalau ada orang dan atau pihak-pihak yang berusaha untuk melegalkan LGBTQ maka berarti orang tersebut telah menentang ajaran agamanya dan konstitusi dari negaranya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Dan itu jelas tidak baik dan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini,” imbuhnya.
Anwar Abbas menyebut LGBTQ sebagai perbuatan menyimpang dan penyakit. Sehingga dalam membantu kelompok LGBTQ bukanlah mencari pelegalan tapi dengan rehabilitasi dan pengobatan.
“Oleh karena itu yang harus dilakukan bukan melegalkannya tapi mengobatinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan kaum muslimin untuk menghindari LGBTQ, sebab tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan syariat (maqashid syariah), terutama menjaga keturunan (hifz nasl).
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Karena takdir dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Pencipta tak akan ada laki kalau kawin dengan laki-laki akan melahirkan keturunan begitu juga dengan perempuan,” pungkasnya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta