Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MUI: Aturan Pengeras Suara Masjid Jangan Matikan Syiar Islam

kurnia - Selasa, 22 Februari 2022 - 19:18 WIB

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:18 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis berharap aturan Kemenag terkait pengeras suara masjid tidak mematikan syiar Islam.

Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag nomor 5 tahun 2022,” kata Kiai Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Menurutnya, inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan.

Ia mengatakan, aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain..

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

“Itu kan pedoman saja yang ditujukan untuk menjadi acuan kita bagaimana melakukan syiar adzan dan juga menjelang adzan dan juga pengajian, tapi juga tidak mengganggu yang lain,” katanya.

Meski begitu, ia menyarankan agar ada aturan lain soal pengeras suara di rumah ibadah bagi agama lain.”Tentu di rumah ibadah lainnya juga supaya bisa dilakukan hal yang sama mungkin loncengnya  dan seterusnya,” ujarnya.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

“Namun karena masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, tindakan ini diperlukan demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” katanya. (L/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia