Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MUI: Halal Jadi Keunggulan UMKM Indonesia di Pasar Internasional

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 8 Desember 2021 - 12:35 WIB

Rabu, 8 Desember 2021 - 12:35 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim, mengatakan halal menjadi keunggulan kompetitif UMKM Indonesia di pasar internasional.

“Selling point produk Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim, adalah isu halal. Saat ini dunia internasional sudah mulai melek mengenai produk halal. Halal bukan lagi terbatas pada ranah syariah, tetapi juga ke perdagangan halal global dan ekonomi,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan Expo Virtual UMKM Halal 2021. Laman MUI Digital menyebutkan, Senin (7/12).

Lukmanul menyampaikan, ekosistem halal di Indonesia kini semakin membaik dengan kemudahan perizinan UMKM, pemberian sertifikasi halal gratis, dan penyediaan anggaran yang fantastis oleh pemerintah.

Sebanyak 64 juta UMKM memegang porsi kontribusi dan peranan yang sangat besar terhadap perputaran ekonomi di Indonesia, lanjutnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kemudahan akses itu, harus diimbangi oleh UMKM dengan kesadaran memperperluas pangsa pasar. Salah satu cara paling murah dan mudah adalah memanfaatkan sarana digital, imbuhnya.

Beberapa tahun ini, tambahnya, pasar digital seperti e-commerce dan marketplace tidak hanya level domestik, namun juga internasional. Kehadiran e-commerce seperti Alibaba dan sejenisnya membuktikan bahwa proses ekport-import tidak serumit dulu.

“Dunia halal itu dimanfaatkan dengan masuk ke dunai digital. Sehingga pelaku UMKM terdorong untuk bersaing secara digital. Sejauh ini baru 25 persen pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usahanya. Padahal, UMKM berperan memutus ekonomi sampai 99 persen sehingga cukup besar dan berpengaruh bagi pergerakan ekonomi di Indonesia,” ungkapnya.

Salah satu sebab tidak banyaknya UMKM yang terjun digital itu, ujar Lukman, disebabkan karena keterbatasan dalam memahami dan menggunakan platform digital. Sehingga perlu adanya langkah pendampingan pelaku UMKM agar bisa masuk ke dalam platform digital.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ketika UMKM dapat masuk ke dalam platform digital, marketplace, e-commerce dan sejenisnya, kemungkinan dapat memperluas pasar. Tidak hanya pasar yang ada di wilayahnya, namun bisa sampai pada pasar level dunia,” ujarnya.

Lukmanul, yang juga Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi menjelaskan, produk Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain di dunia. Salah satunya adalah status Indonesia sebagai negara mayoritas muslim. Keunggulan ini bisa terus dimanfaatkan dan digali sehingga menjadi pembeda dari produk negara lain.

“Walaupun sudah memberikan pendampingan tentang kualitas, kuantitas, maupun keberlangsungan usaha, tetap saja masih diperlukan keunggulan kompetitif produk untuk bisa membedakan dengan produk negara lain,” lanjutnya. (R/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda