Ketua MUI: Ijtima’ Ulama se-Indonesia Akan Bahas Isu Penting

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh (Foto: MUI)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII di Bangka Belitung pada Selasa-Jumat (28-31/5) akan membahas isu penting.

“Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas tiga tema penting terkait isu-isu kontemporer. Isu ini dibahas di dalam sidang pleno dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya,” kata Asrorun dalam laman Instagram @muipusat dikutip, Jumat (24/5).

Berikut isu-isu kontemporer yang akan dibahas dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa:

Pertama. Masail Asasiyah Wathaniyah Pembahasannya meliputi: – Fiqh hubungan antarbangsa, dibahas di dalamnya keberadaan status dan kedaulatan hukum antarbangsa, sikap yang harus diambil oleh seorang muslim dan seorang warga negara terhadap saudara berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan, dukungan terhadap usaha untuk mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan.

Baca Juga:  Duta Al-Quds: Belajar dari Keluarga Nabi Ibrahim untuk Pembebasan Al-Aqsa

– Fiqih antarumat beragama dibahas di dalamnya mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi dalam konteks hubungan antaragama, menentukan mana wilayah yang bersifat eksklusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerjasama dalam urusan sosial kemasyarakatan. – Etika penyelenggaraan bernegara.

Kedua, Masail Fiqhiyyah Mu’ashiroh – Masalah perzakatan kontemporer – Masalah perhajian kontemporer misalnya terkait isu tasrih dalam perjalanan haji dan tanazul dalam penyelenggaran mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu Subuh. – Salam lintas agama, implementasi makna kerukunan tetap dalam koridor tuntunan keagamaan.

Ketiga, Masail Qonuniyah – Isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal – Penggunaan KUA untuk layanan keagamaan nonmuslim – Penegakkan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptor.

Baca Juga:  Imaam Yakhsyallah: Tiga Pelajaran dari Kisah Nabi Ibrahim dan Putranya

Mi’raj News Agency (MINA)[]

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori