Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MUI: Perda Soal Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Sudah Tepat

kurnia - Selasa, 14 Juni 2016 - 20:47 WIB

Selasa, 14 Juni 2016 - 20:47 WIB

361 Views ㅤ

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (Foto : Kurnia)

Jakarta, 9 Ramadhan 1437/14 Juni 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin menyatakan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan rumah makan buka di siang hari selama bulan Ramadhan sudah tepat.

“Saya juga putra Banten asli, perda di Serang tersebut mengakomodir keinginan masyarakat, sebagaimana aksi petugas Satpol PP kota serang terhadap rumah makan tegal warteg milik Saeni (53).

Ma’ruf menyebut Satpol PP seharusnya menggunakan cara yang lebih manusiawi.  “Nggak bener pakai cara merampas segala. Seharusnya pakai cara yang manusiawi,” kata Ma’ruf dalam konferensi press di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6).

Rabu lalu (8/6) warteg milik Saeni di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten, disambangi oleh petugas Satpol PP, karena warteg tersebut masih pada siang hari, di saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Petugas Satpol PP mengambil paksa barang dagangan Saeni, sementara perempuan tersebut hanya bisa menangis sembari memelas kepada petugas. Rekaman kejadian tersebut menjadi viral di dunia maya, dan mengundang banyak simpati.

“Saya orang Banten, setahu saya di Serang itu memang tidak boleh warung makan buka di bulan puasa. Perda itu sudah betul, sesuai kearifan lokal, Tapi seharusnya penertibannya dengan cara-cara yang baik,” tutup Ma’ruf. (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda