Ketua MUI: Perda Soal Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Sudah Tepat

Jakarta, 9 Ramadhan 1437/14 Juni 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (), Ma’ruf Amin menyatakan Peraturan Daerah () soal larangan rumah makan buka di siang hari selama bulan Ramadhan sudah tepat.

“Saya juga putra Banten asli, perda di tersebut mengakomodir keinginan masyarakat, sebagaimana aksi petugas Satpol PP kota serang terhadap rumah makan tegal warteg milik Saeni (53).

Ma’ruf menyebut Satpol PP seharusnya menggunakan cara yang lebih manusiawi.  “Nggak bener pakai cara merampas segala. Seharusnya pakai cara yang manusiawi,” kata Ma’ruf dalam konferensi press di kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6).

Rabu lalu (8/6) warteg milik Saeni di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten, disambangi oleh petugas Satpol PP, karena warteg tersebut masih pada siang hari, di saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Petugas Satpol PP mengambil paksa barang dagangan Saeni, sementara perempuan tersebut hanya bisa menangis sembari memelas kepada petugas. Rekaman kejadian tersebut menjadi viral di dunia maya, dan mengundang banyak simpati.

“Saya orang Banten, setahu saya di Serang itu memang tidak boleh warung makan buka di bulan puasa. Perda itu sudah betul, sesuai kearifan lokal, Tapi seharusnya penertibannya dengan cara-cara yang baik,” tutup Ma’ruf. (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.