Jakarta, MINA – Sebuah video yang menunjukkan seorang qariah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta perbuatan tidak terpuji tersebut untuk dihentikan.
“Video yang beredar, Kamis (5/1), qariah tersebut sedang membaca Al-Qur’an dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Acara itu digelar di Kabupaten Pandeglang, Banten,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam cuitan di akun Twitter-nya.
Ia mengatakan, saat qariah melantunkan ayat suci Al-Qur’an, naik ke atas panggung dua orang pria pakai baju koko dan berpeci. Kedua pria itu lalu mengeluarkan uang dari sakunya dan menyawerkannya.
Kedua pria penyawer itu tampak melempar-lemparkan uang di depan sang qariah. Tak hanya ‘melempar-lemparkan’ uang, bahkan satu pria menyawer qariah tersebut dengan cara menyelipkan uang di kerudung sang qariah. Meski begitu, qariah tetap melanjutkan pembacaan Al-Qur’an.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Beredarnya video aksi sawer terhadap qariah di Pandeglang kata Kiai Cholil aksi sawer tersebut adalah perbuatan yang haram.
“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” kata Kiai Cholil.
Ia meminta perbuatan tidak terpuji tersebut untuk dihentikan. Sebab, kata dia, aksi sawer terhadap qariah merupakan perbuatan yang bertentangan, tak menghargai ayat-ayat suci Al-Qur’an yang tengah dibaca qariah.
“Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah,” imbuhnya. (R/R4/P2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online