Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MUI Tanggapi Meningkatnya Permohonan Perubahan Kolom Agama pada KTP

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - 1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Prof. Utang Ranuwijaya menanggapi fenomena meningkatnya permohonan perubahan isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Penghayat Kepercayaan.

Menurutnya, perubahan tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena penghayat kepercayaan bukanlah agama.

“Suatu kepercayaan bisa disebut agama jika memiliki persyaratan tertentu, yakni adanya nabi, kitab, serta ajaran atau ritual yang menjadi pedoman,” kata Prof. Utang di Jakarta, Kamis (19/9).

Ia menegaskan, penghayat kepercayaan hanya sebatas keyakinan atau aliran, bukan agama yang memiliki rukun dan syarat formal. Oleh karena itu, memasukkan penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP dinilai tidak tepat dan dapat menimbulkan kerancuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Ketua RMI NU Jakarta Imbau Dapur MBG Tidak Gunakan Food Tray Impor dari China

Prof. Utang menambahkan, MUI sebagai lembaga keagamaan tetap mendorong agar umat Islam berpegang teguh pada ajaran agamanya dan tidak terpengaruh pada fenomena sosial yang dapat melemahkan pemahaman terhadap agama itu sendiri.  []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bus Transjakarta Tabrak Ruko dan Seret Motor di Pulogebang, Beberapa Warga Luka-Luka

Rekomendasi untuk Anda