Jakarta, MINA – Indonesia Halal Corner di Twitter menyatakan bahwa wine halal tidak melalui mekanisme sertifikasi halal MUI.
Proses sertifikasi halal tersebut melalui Kementerian Agama lewat prosedur self declare (pengakuan mandiri) atau Komite Fatwa Halal milik Kementerian Agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh merespon masalah tersebut, saat pembukaan Annual Conference on MUI Fatwa Studies ke-VII di Jakarta.
“Dua hari lalu muncul viral di media sosial mengenai penerbitan sertifikat halal terhadap wine halal dengan nama produk Nabidz yang katanya zero alcohol,” Kiai Niam dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Ia menyampaikan, begitu proses tabayyun dilakukan siapa yang menetapkan, ternyata itu produk yang ditetapkan melalui self declare, ditetapkan oleh Komite Halal Kementerian Agama, bukan Komisi Fatwa MUI.
“Jika diasumsikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah”, ujarnya.
Dikatakannya, Nabidz tersebut diasumsikan zero alcohol. Sesuai standar halal MUI, kata dia, hal itu tidak diperkenankan dengan tujuan untuk melindungi umat. MUI memang memiliki standar sangat ketat untuk barang yang dikonsumsi. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza