Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Parlemen: Sanksi AS Pada Menteri Turki Melanggar Hukum

kurnia - Jumat, 3 Agustus 2018 - 19:10 WIB

Jumat, 3 Agustus 2018 - 19:10 WIB

7 Views ㅤ

PM Turki Binali Yildirim (turkishmonitor.com)

Ankara, MINA – Ketua Parlemen Turki Binali Yildirim menyebut keputusan Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada dua menteri Turki “tidak sah dan sangat sewenang-wenang”.

Sebelumnya Rabu (1/8) malam, Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders menyatakan, AS menjatuhkan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul karena tidak membebaskan Pastor Amerika Andrew Craig Brunson, yang diduga terlibat aktivitas terorisme di Turki.

“Keputusan AS itu melanggar hukum dan sangat  sewenang-wenang,” tegas Ketua Parlemen Turki dalam sebuah pernyataan, Kamis (2/8). Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.

Ia sangat mengecam keputusan ini yang menunjukkan rasa tidak hormat kepada proses peradilan di Turki, dan  meminta Pemerintah AS untuk membatalkan keputusan mereka.

Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling  

Juru Bicara Gedung Putih juga mengatakan, AS akan menyita properti milik dua menteri tersebut jika properti itu ada di AS.

Brunson telah dituduh melakukan kegiatan mata-mata untuk kelompok teroris PKK dan Organisasi Teroris Fetullah (FETO), kelompok yang mendalangi percobaan kudeta di Turki pada Juli 2016, yang menyebabkan 251 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka.

Ankara juga menuding FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintah melalui infiltrasi pada institusi-institusi Turki, khususnya militer, kepolisian, dan pengadilan. (T/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Palestina
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional