Jakarta, MINA – Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) dr. Sarbini Abdul Murad mengatakan, keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) tentang jurisdiksinya pada Palestina, patut diapresisi.
“Hal tersebut membuka peluang penyelidikan terhadap Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina, baik yang berada di Jerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MINA Senin, (8/2).
Selain itu, lanjutnyam ini merupakan langkah maju dan tepat. Selama ini ada kesan yang sangat mencolok membiarkan kejahatan kemanusiaan dilakukan Israel tanpa tersentuh oleh ICC.
” Kami kagum atas keberanian Jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan menyelidik kejahatan perang Israel,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Palestina di Luar Negeri: Jaga Persatuan Suriah
Menurutnya, dengan keputusan yang berani tersebut dunia mengharapkan tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan yang masif terjadi di Palestina.
Di samping itu, Palestina sudah lama mendambakan kemerdekaannya. Adapun perlawanan yang dilakukan oleh Palestina bertujuaan mendapatkan hak keadilan dan kebebasan serta kemerdekaan sebagai solusi dua negara. (R/SH/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka