Ketua Presidium MER-C Dr Sarbini : Keputusan ICC tentang Palestina Patut Diapresiasi

Jakarta, MINA – Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committe () dr. Sarbini Abdul Murad mengatakan, keputusan Mahkamah Kriminal Internasional () tentang jurisdiksinya pada , patut diapresisi.

“Hal tersebut membuka peluang penyelidikan terhadap Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina, baik yang berada di Jerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MINA Senin, (8/2).

Selain itu, lanjutnyam ini merupakan langkah maju dan tepat. Selama ini ada kesan yang sangat mencolok membiarkan kejahatan kemanusiaan dilakukan Israel tanpa tersentuh oleh ICC.

” Kami kagum atas keberanian Jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan menyelidik kejahatan perang Israel,” ujarnya.

Menurutnya, dengan keputusan yang berani tersebut dunia mengharapkan tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan yang masif terjadi di Palestina.

Di samping itu, Palestina sudah lama mendambakan kemerdekaannya. Adapun perlawanan yang dilakukan oleh Palestina bertujuaan mendapatkan hak keadilan dan kebebasan serta kemerdekaan sebagai solusi dua negara. (R/SH/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.