Khartoum. MINA – Ketua Dewan Majelis Transisi Sudan Letnan Jendral Abdel Fattah al-Burhan berjanji akan mengadili siapun pun yang melakukan kejahatan selama pemerintahan Presiden Omar Al-Bashir akan dibawa ke pengadilan.
“Siapa pun yang melakukan kekejaman selama 30 tahun terakhir akan dibawa ke pengadilan,” kata Al-Burhan, saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Human Rights Watch Internasional , Kenneth Roth di Khartoum, Rabu (12/2).
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Dia menyatakan keinginan pemerintah transisi saat ini untuk mengkonsolidasikan supremasi hukum dan membentuk model pemerintahan yang demokratis di negara ini.
Dia menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk menghormati perjanjian internasional serta perlindungan hak asasi manusia dan keadilan di seluruh negara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Rights Watch Internasional menjelaskan, ia melakukan pertemuan yang bermanfaat dengan Ketua Transisi Sudan. Ia mengucapkan selamat kepadanya atas langkah-langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk membangun negara yang berasaskan hukum dan demokrasi.
Selain itu, Jaksa Agung Sudan Tajussir Ali Jabbar mengatakan, apa yang terjadi dengan kejahatan yang ada di Sudan, .tergantung pada tiga elemen: Pertama, proses negosiasi dan kesepakatan perdamaian Sudan yang diadakan di Juba, Kedua, reformasi hukum. Ketiga, konsulidasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama keluarga para korban
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Kesepakatan dicapai pada Selasa (11/2), setelah negosiasi yang cukup sulit sejak Agustus tahun lalu. Negosiasi dilakukan untuk mencari pola kesepakatan antara pemerintahan transisi Sudan dengan kelompok militan, yang dimediasi oleh Ketua Tim Mediasi dari Sudan Selatan dan penasihat Presiden Salva Kiir untuk urusan keamanan, Tut Qalwak, yang dilaksanakan di Juba, ibu kota Sudan Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Transisi Sudan dan utusan pemerintah yang bertanggung jawab tentang perdamaian di Darfur, Mohammed Hassan Osman al-Ta’ishi.
Ada empat mekanisme perjanjian untuk mencapai keadilan yang ada di Darfur, di antaranya penangkapan bagi kejahatan perang Darfur untuk diserahkan ke pengadilan.
Mahkamah Pidana Internasional, yang berbasis di Den Haag, telah mengeluarkan surat pada tahun 2009 dan 2010, berupa surat perintah penangkapan terhadap Mantan Presiden Sudan Omar Bashir dan dua mantan pejabat, Mantan Menteri Pertahanan Abd al-Rahim Muhammad Husain, bersama Ahmed Harun, serta seorang pemimpin milisi Ali Kushayb dari Kordofan Utara. (L/B02/RS2).
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)