Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum MUI Jelaskan Fatwa Haram Mencuri Energi Listrik

kurnia - Rabu, 1 Juni 2016 - 01:22 WIB

Rabu, 1 Juni 2016 - 01:22 WIB

452 Views ㅤ

Foto: MINA/kurnia

Jakarta, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA)  – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan MUI mengeluarkan fatwa haram bagi pencurian energi listrik, adalah sebagai penjelasan hukum kepada yang bertanya dan penjelasan ini tidak boleh ditunda.

“Istilah haram sudah menjadi isu global, mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor dan uang. Walaupun obyeknya tidak terlihat namun perbuatan itu termasuk ilegal. Fatwa ini akan dilanjuti dengan sosialisasi pada masyarakat,” kata Ma’ruf dalam acara Launching Fatwa No. 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik” di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (31/5).

Dia juga memaparkan, “PLN merasa membutuhkan fatwa ini karena  pencurian dan penyalahgunaan listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan.  Pendekatan agama dilakukan untuk memastikan cara tersebut salah” jelas Ma’ruf.

Sementara General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda usai acara mengatakan, tujuan adanya fatwa ini sebagai pendekatan moral kepada masyarakat terutama mereka yang taat ibadah.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

“Yang taat ibadah misalnya diharapkan tidak menggunakan listrik ilegal sehingga bisa beribadah dengan nyaman,”  tutur Syamsul.

Peluncuran dilakukan oleh Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin didampingi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Sholeh, General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda dan Kadiv. Komunikasi PT PLN I Made Supratika. Wakil Ketua MUI KH Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua MUI Amin Suma. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Rekomendasi untuk Anda