Jakarta, 7 Muharram 1437/20 Oktober 2015 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, menyatakan, pendirian rumah ibadah sebenarnya sudah ada aturannya Peratuan Bersama Menteri (PBM), maka jika hal itu dipatuhi, tidak akan terjadi konflik seperti yang terjadi di Aceh Singkil.
“PBM itu bukan buatan pemeritah, tetapi hasil kesepakatan Majelis-majelis Agama, yang kemudian dijadikan Peratutan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri. PBM memang dikeluarkan oleh pemerintah namun konteks atau isinya dari kesepakatan Majelis-majelis Agama”.
Kyai Ma’ruf menjelaskan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kantor MUI, Selasa (20/10), ada isyu yang ingin mencabut kesepakatan majlis-majlis agama yang tertuang dalam PBM itu.
“Kalau kesepakataan itu merugikan satu pihak, saya kira tidak benar, lalu ada isu yang ingin mencabutnya, menurut aaya hal tersebut harus dikembalikan dulu kepada Majlis-majlis Agama, karena itu hasil kesepakatan kok,” katanya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ia mengungkapkan panjangnya proses penyusunan PBM yang berlaku sekarang oleh Majlis-majlis Agama. Selama empat bulan membahasnya dan 11 kali pertemuan. Sehingga yang membahas dianugerahi Medali Penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jadi jangan menafsirkan PBM itu sendiri-sendiri, semua persoalan sudah ada solusinya di situ, yang terpenting bagaimana kita semua mematuhi aturan yang sudah dibuat,” tegas kyai Ma’ruf.
Sebelumnya Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, rumah ibadah baik masjid, gereja, vihara atau rumah ibadah lainnya bukan hanya menjadi sebuah tempat untuk menjalankan kebebasan menjalankan ritual agama.
Menurutnya, rumah ibadah adalah sebuah lembaga sosial yang memiliki efek sosial, ekonomi dan politik. “Kalau pembangunannya tidak diatur, konflik akan terus terjadi,” kata mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum MUI itu.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Untuk itu, menurut Din, penting bahwa pemerintah harus hadir guna mengatasi masalah dimensi sosial tersebut dalam hubungan sosial antarumat beragama.
Din juga menegaskan, pemerintah tak perlu masuk ke dalam ranah keyakinan umat beragama, tetapi cukup hubungan sosial antar pemeluk agama.
“Negara punya kewajiban. Kalau ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), itu yang harus dilakukan dan ditegakkan, terkait pendirian rumah ibadah,” kata Din.
Sebelumnya, insiden pembakaran rumah ibadah kembali terjadi sebuah gereja di Desa Sukamakmu, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil Aceh, Selasa (13/10) dibakar sekelompok massa. Akibatnya satu orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Akibat kekhawatiran kerusuhan meluas, ribuan warga Aceh Singkil memilih mengungsi ke Sumatera Utara. Tercatat, 1.900 pengungsi itu kini ditampung di tiga wilayah di Sumut. (L/P002/P2)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain