Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum MUI : Ummat Islam Rindukan Siaran TV Yang Ramah

kurnia - Kamis, 23 Juni 2016 - 23:15 WIB

Kamis, 23 Juni 2016 - 23:15 WIB

422 Views ㅤ

Foto: Kurnia/MINA

Jakarta, akarta, 18 Ramadhan 1437/23 Juni 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah pelanggaran siaran selama melakukan pemantauan 15 televisi nasional selama bulan Ramadhan 1437 H.

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin menyatakan bahwa adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah.

Pelanggaran ini, mencakup busana pembawa acara, bintang tamu, dialog, akting, tema dan dialektika pengisi acara. Program televisi yang dinilai bermasalah seperti pesbuker Ramadhan (ANTV), OVJ Sahur Lagi (Trans 7), Ramadhan di Rumah Uya (Trans 7), On The Spot (Trans 7) dan mari kita Sahur (Trans TV), kata Maruf saat pemaparan Hasil Pantauan TV Ramadhan Oleh MUI bersama KPI, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (23/6).

“Kita akan menyerahkan laporan ini, ke komisi penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti. pihaknya tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sepenuhnya kita serahkan ke KPI berikut dengan argumentasi dan metodologi pemantauan yang kita gunakan,” tegas Maruf.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Bencana Kelaparan di Gaza: Bukan Tragedi, Tapi Senjata Perang!

Pelanggaran yang ditemukan adalah OVJ Sahur Lagi penuh dengan candaan garing dan sindiran atas kekurangan fisik seseorang.

Ia menambahkan, padahal dilarang sesuai dengan pasal 15 pedoman perilaku siaran dan standar program siaran (P3SPS). Disebutkan dalam pasal tersebut, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan merendahkan dan menghina atau kelompok masyarakat.

“Kita berharap ada perubahan karena mashi ada waktu untuk memperbaiki siaran dibulan Ramadhan tahun ini”.

Kemudian dia mengungkapkan tim pemantauan juga menemukan adanya tampilan pria dengan busana kebaya dan sanggul di program “ Ramadhan di Rumah Uya” (RRU).

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Revisi UU Haji dan Umrah, Target Rampung 2026

“”Ini sudah jelas pelanggaran sebab, berdasarkan Surat Edaran KPI, pria dilarang tampil dengan gaya dan busana wanita. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam program RRU edisi 13 Juni 2016”. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Polisi Sita 201 Ton Beras Premium, Tiga Produsen Diduga Langgar Standar Mutu

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia