Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum PB NU Temui Dubes Palestina

kurnia - Selasa, 18 Mei 2021 - 15:41 WIB

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:41 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyerukan agar agresi Israel terhadap Palestina segera dihentikan, sekaligus mengutuk serangan tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun di Jakarta, Senin (17/5).

“Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dibiarkan dan ditolerir,” kata Said dalam konferensi pers virtual.

NU juga mendorong gencatan senjata antara kedua belah pihak agar bantuan kemanusiaan dapat berdatangan.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

NU, kata Said, mendesak PBB dan komunitas internasional bertindak secepatnya untuk menyepakati gencatan senjata tersebut.

NU sekaligus mendorong semua pihak untuk berdialog agar kekerasan tidak terjadi lagi. Said mendorong pemerintah Indonesia menggalang dukungan dan mengambil upaya penting guna mewujudkan kedaulatan Palestina.

“Mari ulurkan bantuan dari tali kasih bagi saudara-saudara kita di Palestina,” ujar Said.

Setidaknya 212 warga Palestina tewas, termasuk 58 anak-anak dan 35 wanita, dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak pekan lalu, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Lebih dari 1.235 orang juga terluka dan puluhan bangunan hancur atau rusak dalam serangan Israel. Sepuluh orang Israel juga tewas dalam tembakan roket Palestina dari Jalur Gaza ke Israel.

Ketegangan yang bermula di Yerusalem Timur selama bulan suci Ramadhan menyebar ke Gaza akibat dari serangan Israel terhadap jamaah Muslim di kompleks Masjid al-Aqsa dan daerah Sheikh Jarrah. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Masjid al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967.

Negara itu juga mencaplok seluruh kota Yerusalem pada 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional dan dinilai melanggar hukum internasional. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda