DMI: PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN HARUS PENUHI PERSYARATAN SYARI’AT

Ketua Bidang Sarana Hukum dan Wakaf PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Natsir Zubaidi (Foto: Kurnia/MINA)
Ketua Bidang Sarana Hukum dan Wakaf PP Dewan Masjid Indonesia (), (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 26 Dzulqa’dah 1436/10 September 2015 (MINA) – Ketua Bidang Sarana Hukum dan Wakaf Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Natsir Zubaidi, mengatakan, bagi ummat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji, pelaksanaan harus dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam,

Baik dalam tata-cara penyembelihan pengelolaan dan distribusinya. Seluruh prosesnya harus memenuhi standar kesehatan lingkungan hidup, kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat di sekitar masjid.

“Penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan atau kaifiat syar’i (syari’ah), kesehatan dan lingkungan serta lebih afdhol dilaksanakan di halaman masjid,” kata Natsir kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (9/9).

Pasalnya, penyembelihan hewan qurban terkait erat dengan peribadatan dan dilaksanakan sesudah shalat dalam rangka syiar yang bersifat tarbiyah (edukatif),”

Natsir juga mengingatkan agar para pengurus masjid atau panitia Idul Adha untuk mempertimbangkan perlunya memberikan arahan kepada pelaksana di lapangan agar dalam proses penyembelihan hewan qurban tetap menjaga adab atau ketika penyembelihan.

“Misalnya, tidak memperlakukan hewan dengan cara yang kasar. Bahkan, kadang-kadang sapi atau hewan qurban yang mau disembelih melakukan perlawanan sampai membuat keributan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Natsir yang juga sebagai Waki Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,

Selanjutnya, bagi masjid-masjid yang mendapatkan kepercayaan menerima hewan qurban dalam skala besar agar mempertimbangkan segi kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan agar limbah yang ditimbulkan dari penyembelihan hewan tidak merusak lingkungan.

“Saya juga mengimbau agar masjid yang makmur dapat mendistribusikan kepada masjid atau  musholla dan komunitas muslim yang tidak mampu atau bisa dikirim ke daerah-daerah miskin dan minoritas Islam,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, sepatutnya pengurus masjid berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan pihak kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. (L/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0