Bogor, MINA – Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar menyatakan, perjalanan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah catatan sejarah atas pengkhidmatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang halal.
“Usia 33 tahun tentu bukan waktu yang pendek bagi sebuah lembaga yang diberi amanah yang cukup berat. Dengan segala keterbatasannya, LPPOM MUI mengemban amanah pemeriksaan kehalalan produk secara suka rela, hingga khasanah sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang seperti saat ini,” ungkap Kiai Akhyar pada acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 yang digelar secara hibrid di Global Halal Center Bogor, Selasa (25/1).
Sejak 33 tahun lalu, tepatnya pada 6 Januari 1989 MUI membentuk LPPOM MUI sebagai jawaban atas permintaan pemerintah agar MUI terlibat aktif dalam meredakan gejolak sosial sebagai ekses atas beredarnya isu lemak babi.
Seiring perjalanan waktu, lanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undng-undang yang diperbaharui dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja itu mengubah rezim sertifikasi halal dari yang semula bersifat suka rela atau voluntary menjadi wajib (mandatory).
“Kita bersyukur bahwa LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal telah mampu beradaptasi dengan sangat baik. Tuntutan regulasi yang mengharuskan LPPOM MUI dapat bersinergi dengan semua pihak telah dijalankan dengan baik. Tuntutan dari kalangan pelaku usaha agar LPPOM MUI dapat memberikan layanan terpadu yang cepat, akurat dan efisien juga dijawab oleh LPPOM MUI dengan mengembangkan sistem pelayanan yang semakin memudahkan para pelaku usaha,” ujar Kiai Akhyar.
Untuk menjawab seluruh tuntutan tersebut, LPPOM MUI melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan kehalalan produk. Salah satunya dengan didukung peralatan laboratorium halal yang sangat memadai.
Bahkan, saat ini LPPOM MUI telah meningkatkan layanan laboratorium halal terbaru, yakni laboratorium kimia dan mikrobiologi yang diresmikan pengoperasiannya pada hari ini bersamaan dengan tasyakur milad ke 33 tahun LPPOM MUI.
Kiai Akhyar juga menekankan, LPPOM MUI sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal terkemuka di Indonesia, harus dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung upaya pemerintaha dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
“Di tengah ladang pengabdian halal yang sangat luas, LPPOM MUI perlu menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai kalangan, agar tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai,” pungkas Kiai Akhyar.
Hal ini sekaligus untuk menjawab tuntutan pelaku suaha serta memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam yang senantiasa harus memperhatikan kehalalan produk yang harus dikonsumsi sesuai ajaran agama.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio