Jakarta, MINA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun diberhentikan dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan terkait diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua umum.
“…, bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” kataSasongko Tedjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7).
Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: Pengibaran Bendera di Selat Sunda, Komitmen Tulus untuk Al-Aqsa
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dubes UEA Kunjungi Sekolah Khusus Anak Autis di Jakarta