Kazakhstan.jpg">Kazakhstan-300x166.jpg" alt="IDB Kazakhstan" width="300" height="166" />Kazakhstan, 21 Sya’ban 1435/19 Juni 2014 (MINA) – Meskipun sudah memiliki kerangka hukum keuangan syariah yang jelas sejak lima tahun yang lalu, industri keuangan syariah di Kazakhstan masih sulit untuk berkembang.
Dengan jumlah populasi muslim yang mayoritas, Kazakhstan belum bisa mencapai pertumbuhan keuangan syariah yang diharapkan. Sampai saat ini, baru ada satu bank syariah yang beroperasi di negara tersebut dan beberapa lembaga pembiayaan syariah lainnya dengan volume transaksi yang masih kecil.
Berdasarkan email yang disampaikan oleh lembaga pemeringkat S&P kepada kantor berita Islamic Finance News (10/06), Kamis, perkembangan keuangan syariah di Kazakhstan dinilai masih pemulal, demikian dilaporkan Masyarakat Ekonomi Syariah yang dikutip MINA (Mi’raj Islamic News Agency).
Menurut S&P, ada sejumlah hambatan yang harus segera disingkirkan untuk mencapai pertumbuhan yang bertahap. Selain itu, pertumbuhan keuangan syariah di negara itu akan sangat erat bergantung pada produk yang lebih kompetitif dibandingkan produk dan jasa keuangan konvensional.
Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS
Berdasarkan data industri, total aset keuangan syariah di Kazkhstan sampai saat ini baru mencapai 200 juta USD. Dengan total populasi Muslim 17 juta penduduk (hampir 70 persen), keuangan syariah di sana belum benar-benar berkembang, meskipun pemerintah pernah berjanji menjadikan Kazakhstan sebagai pusat keuangan syariah, sampai saat ini belum ada kemajuan yang berarti.
Kemandekan pertumbuhan ekonomi syariah di Kazakhstan dinilai karena faktor politik. Pemerintah negara tersebut menyatakan akan memakai paham sekuler dan secara resmi tidak ingin mengambil kebijakan yang relijius.
Perkembangan ekonomi syariah di negara tersebut dinilai tabu di tengah masyarakat yang mayoritas masih menganut paham sekuler. Dengan alasan ingin menjaga kemajemukan negara, pemerintah setempat memutuskan untuk menjadi sekuler secara mutlak.
Sebanyak 3.000 eksemplar buku “The Handbook of Islamic Banking” yang ditulis oleh Mervyn Lewis dan M. Kabir Hassan dan sudah diterjemahkan ke bahasa Rusia, namun sejauh ini tidak laku di pasaran.
Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65
Menanggapi hal tersebut, Dewan Direktur Eksekutif IDB Kazakhstan, Yairlan Baidaulet menyatakan hukum perbankan syariah Kazakhstan saat ini masih sebatas formalitas.
“Undang-undang perbankan syariah yang ada saat ini tidak lebih dari sebuah paket amandemen. Sebuah ungkapan tanpa kedalaman isi, tanpa struktur, tanpa mekanisme. Kami berharap akan segera ada regulasi baru yang lebih jelas.” Tegasnya.
Berdasarkan hasil analisis S&P, ada lima faktor kunci keberhasilan ekonomi syariah di Kazakhstan. Lima faktor tersebut adalah adanya dukungan dan kemauan dari masyarakat politik dan bisnis, mendirikan dewan pengawas syariah pusat, bersaing pada tingkat bagi hasil/harga, memperhatikan instrument manajemen likuiditas serta mendidik SDM yang dibutuhkan oleh industri keuangan syariah. (T/P010/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas