Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEUTAMAAN SHAUM ARAFAH

Rendi Setiawan - Selasa, 30 September 2014 - 12:08 WIB

Selasa, 30 September 2014 - 12:08 WIB

11055 Views

Ilustrasi (Gambar: Budiseplawan)
Ilustrasi (Gambar: Budiseplawan)

Ilustrasi (Gambar: Budiseplawan)

Selain ibadah haji dan kurban, ada amalan utama lainnya di bulan Dzulhijjah yang sangat dianjurkan utuk dilakukan umat Islam, yaitu shaum (puasa) Arafah yang jatuh sehari sebelum Hari Raya Idul Adha atau di saat Jama’ah Haji berkumpul di Padang Arafah.

Dalam sejarah Islam, anjuran shaum Arafah ini muncul di masa generasi awal Sahabat Ridwanullah Ta’ala ‘Anhum yang memiliki semangat kuat dan membara untuk berlomba dalam hal kebaikan.

Para sahabat yang tidak mampu berangkat haji ingin tahu, apakah mereka juga bisa mendapatkan pahala yang sama dengan manusia yang berkesempatan melakukan ibadah haji dan wukuf di ‘Arafah. Maka jawaban Nabi adalah mereka dianjurkan melakukan shaum Arafah.

Ibadah ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim. Sebab, Shaum Arafah ini disunnahkan bagi umat Islam yang tidak berkesempatan menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Imam Muslim (w. 261 H) meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab ‘Shahih Muslim, dari Abu Qatadah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Artinya:“Puasa ‘Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (H.R. Muslim)

Mengenai pengampunan dosa karena berpuasa Arafah, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Al-Imam An-Nawawi (w.676 H) Rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, hadits-hadits semacam ini mempunyai dua penafsiran :

Pertama, menghapus dosa-dosa kecil dengan syarat ia tidak melakukan dosa besar. Jika ada dosa besar, maka tidak akan menghapus apapun, baik dosa besar ataupun dosa kecil.

Kedua, Dan ini adalah pendapat yang lebih rajih (mendekati kebenaran lagi terpilih), yakni shaum Arafah akan menghapus setiap dosa kecil. Maksudnya adalah bahwa Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosanya kecuali dosa besar. Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H) Rahimahullahu mengatakan, apa yang disebutkan dalam hadits-hadits ini berbicara tentang pengampunan terhadap dosa-dosa kecil, selain dosa besar. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat atau rahmat Allah Ta’ala.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghapusan dosa untuk tahun depan adalah Allah Ta’ala menjaganya dari melakukan dosa di tahun tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Dalam hal ini, Al-Imam Ash-Shan’any (w.1182 H) mengatakan,“Sulit diterima penghapusan dosa yang belum terjadi, yaitu dosa tahun yang akan datang. Pendapat itu dibantah dengan alasan bahwa yang dimaksudkan adalah ia diberi taufiq (bimbingan) di tahun yang akan datang untuk tidak melakukan dosa.

Hanya saja itu dinamakan penghapusan untuk penyesuaian dengan istilah tahun lalu atau jika dia melakukan dosa tahun yang akan datang, maka ia diberi taufiq untuk melakukan suatu amal yang akan menghapuskannya”.

Terlepas dari ikhtilaf para ‘Ulama, Rasulullah menyampaikan kabar gembira kepada kita, saat orang-orang berhaji dan berlomba mencari kebaikan, maka yang tidak ikut berangkat juga mempunyai kesempatan untuk ikut berlomba dalam hal kebaikan. Subhanallah, inilah sisi keindahan Islam yang senantiasa membuka pintu-pintu kebaikan bagi pemeluknya.

Hukum Puasa ‘Arafah

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Ibnu Muflih (Ulama Hambali, w. 763 H) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikianlah yang disepakati oleh para ulama.”

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan perkara ini, beliau mengatakan, “Adapun hukum puasa ‘Arafah menurut Al-Imam Asy-Syafi’I (w.204 H) dan ulama Madzhab Syafi’iyyah adalah disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah menurut beliau disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa, sejalan dengan pendapat para ulama Syafi’iyyah berdasarkan hadits dari Ummul Fadhl:

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Artinya:“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Hadits lainnya disebutkan oleh Maimunah :

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

Artinya:“Dari Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dan juga riwayat dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma :

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

 وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَجَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَصُمْهُ يَعْنِي يَوْمَ عَرَفَةَ وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَصُمْهُ وَمَعَ عُمَرَ فَلَمْ يَصُمْهُ وَمَعَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَصُمْهُ

Artinya:“Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa beliau berkata, aku telah melaksanakan haji bersama Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam sedangkan beliau tidak berpuasa di ‘Arafah, aku juga pernah berhaji bersama Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu, dia juga tidak berpuasa di ‘Arafah, aku pernah juga berhaji bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu dan dia tidak berpuasa, demikian juga halnya bersama ‘Utsman dia juga tidak berpuasa.”

Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan para ulama, mereka mensunnahkan bagi jama’ah haji untuk tidak berpuasa di ‘Arafah supaya kuat untuk berdo’a.

Berkaitan dengan hal ini, Al-Imam At-Tirmidzi (w.209) mengatakan, “Para ulama gemar melakukan puasa di hari ‘Arafah, kecuali jika mereka berada di ‘Arafah (melaksanakan wuquf haji).”

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Waktu Puasa ‘Arafah

Terjadi ikhtilaf dikalangan para ‘Ulama mengenai hal ini, yakni waktu melaksanakan puasa ‘Arafah. Sebagian ulama memahami bahwa ibadah ini dan juga ibadah Qurban (‘Idul Adha) tergantung pada sebab terlihatnya bulan Dzulhijjah, sebagaimana hal yang sama dalam menentukan permulaan Ramadhan dan Syawwal.

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa ibadah ini mengikuti ibadah haji di tanah Haram yang merupakan bentuk solidaritas para hujjaj. Dan dalam hal ini, pendapat kedua lebih mendekati kebenaran, hal itu didasarkan oleh beberapa alasan berikut :

Pertama, Telah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa ‘Arafah disunnahkan hanya bagi mereka yang tidak melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Ini mengandung pengertian bahwa puasa ‘Arafah ini terkait dengan pelaksanaan ibadah haji/ wuquf. Jika para hujjaj telah wuquf, maka pada waktu itulah disyari’atkannya melaksanakan puasa ‘Arafah bagi mereka yang tidak melaksanakan haji.

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam

Dalam nash-nash tidak pernah disebutkan puasa di hari kesembilan, namun hanya disebutkan puasa ‘Arafah. Berbeda halnya dengan puasa ‘Asyuura yang disebutkan tanggal-nya secara spesifik.

Rasulullah bersabda,

عَبْد اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallaahu ‘Anhuma, ia berkata :“Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa di hari ‘Asyura dan memerintahkannya, para shahabat berkata : ‘Sesungguhnya ia adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani’. Maka beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:‘Tahun depan, insya Allah, kita akan berpuasa di hari kesembilan”. Ibnu ‘Abbas berkata : “Sebelum tiba tahun depan, Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.” (H.R. Muslim)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan

Dan juga sabda Rasulullah,

عن ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ فِي يَوْمِ عَاشُورَاءَ : خَالِفُوا الْيَهُودَ ، وَصُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ .

Artinya:“Dari Ibnu ‘Abbaas ia berkata tentang puasa ‘Asyura’ : “Selisihilah orang-orang Yahudi dan berpuasalah di hari kesembilan dan kesepuluh” (H.R. Al-Baihaqy)

Adapun perintah berpuasa ‘Arafah adalah,

Baca Juga: Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ، وَ السَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ

Artinya:“Puasa pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang”

Kedua, telah bersabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,

فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ، وَعَرَفَةُ يَوْمَ تُعَرِّفُوْنَ

Artinya:“Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” (H.R Asy-Syafi’iy dan Al-Baihaqy dari Atha’)

Mengenai hadits ini, Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata,“Telah berkata ulamamadzhab Syafi’iyyah, “Tidaklah hari berbuka (‘Idul fitri) itu mempunyai pengertian hari pertama bulan Syawwal secara ‘muthlaq. Ia adalah hari dimana orang-orang berbuka padanya dengan dalil hadits ini (yaitu : ‘Berbuka kalian di hari kalian berbuka’).

Begitu pula dengan hari penyembelihan (Yaumun-Nahr/’Idul-Adha). Begitu pula dengan hari ‘Arafah, ia adalah hari yang nampak bagi orang-orang bahwasannya hari itu adalah hari ‘Arafah, sama saja apakah itu hari kesembilan atau hari kesepuluh. Al-Imam Asy-Syaafi’iy Rahimahullah berkata tentang hadits ini : Maka dengan inilah kami berpendapat.”

Jadi jelas perbedaannya bahwa puasa ‘Arafah tidak tergantung pada urutan hari dalam bulan Dzulhijjah, namun bergantung pada pelaksanaan wuquf di ‘Arafah.

Realisasi Puasa ‘Arafah

Setelah kita mengetahui perkara ini, tinggal yang terpenting adalah prakteknya. Bagaimanapun juga, dengan merealisasikan puasa ‘Arafah berarti kita telah menghidupkan salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Selain itu, artikel sederhana ini juga bisa disampaikan kepada keluarga dan saudara kita yang lain, maka itu lebih baik, agar kita memperoleh pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

Rasulullah bersabda,

فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

Artinya:“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Dan juga sabda Rasulullah,

 مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Artinya:“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Hikmah Puasa ‘Arafah

Salah satu rahmat, hidayah serta karunia Allah pada hari ‘Arafah adalah bahwa seseorang yang melaksanakan puasa pada hari ini, Allah akan mengampuni serta menjaganya dari dosa setahun yang lalu dan yang akan datang, maka sudah sekiranya kita berupaya untuk berpuasa dihari ‘Arafah.

Kemudian hikmah yang lainnya adalah bahwa dengan berpuasa pada hari ‘Arafah sebagai ganti dari ibadah Haji sebagaimana yang dilakukan para Shahabat. Tidak bisa dipungkiri, ketika para hujjah saling berlomba dalam hal kebaikan (Fastabiqul khairat), maka sudah seharusnya bagi seorang muslim yang tidak melaksanakan wuquf di padang ‘Arafah untuk tetap ikut andil dalam perlombaan dalam hal kebaikan.

Semoga Allah memudahkan kita dalam urusan serta ibadah kita dan amal ibadah kita diterima disisi Allah.

Wal Ilmu ‘Indallahi, Wallahu A’lam. (P011/R01)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Tausiyah
Renungan Al Quran
Kolom
Kolom