Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KH Cholil Nafis Kritik Program Makan Bergizi Gratis Dibiayai Dana Zakat

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 5 jam yang lalu

5 jam yang lalu

11 Views

etua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.(Foto: IST)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan kritik terhadap program makan bergizi gratis yang dibiayai dari dana zakat.

Menurut Kiyai Cholil, penggunaan dana zakat untuk kegiatan tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian dan mengacu pada syariat Islam.

Dalam sebuah pernyataan di media sosialnya, Jumat (17/1), KH Cholil Nafis menegaskan bahwa zakat memiliki aturan yang jelas dalam Islam mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (asnaf).

“Dana zakat itu sifatnya khusus dan hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan oleh syariat. Jika program makan bergizi gratis itu ditujukan untuk kalangan umum tanpa memperhatikan status mereka sebagai mustahik, maka hal itu bisa menyalahi aturan,” ujar KH Cholil Nafis.

Baca Juga: Dubes UEA Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Menurutnya, lembaga pengelola zakat harus memastikan bahwa setiap penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Kita perlu menjaga amanah umat dalam menyalurkan zakat. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan polemik karena kurangnya pemahaman syariat,” tambahnya.

Meski demikian, KH Cholil Nafis mengapresiasi niat baik program tersebut dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi. Namun, ia menyarankan agar program semacam itu lebih baik dibiayai dari sumber lain seperti dana infak atau sedekah, yang penggunaannya lebih fleksibel dibandingkan zakat.

Pernyataan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung pandangan KH Cholil Nafis, dengan alasan pentingnya menjaga kesucian pengelolaan zakat sesuai syariat.

Baca Juga: Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa program makan bergizi gratis merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang secara tidak langsung dapat membantu asnaf miskin.

Lembaga pengelola zakat yang menjalankan program tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh KH Cholil Nafis.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: LPLH-SDA MUI Gagas Sinergi Nasional Upaya Pengurangan Sampah Organik 

Rekomendasi untuk Anda