Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KH Cholil Nafis : RUU HIP Tidak Sesuai dengan Dasar Negara Indonesia

sri astuti - Selasa, 16 Juni 2020 - 03:03 WIB

Selasa, 16 Juni 2020 - 03:03 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Menanggapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah menuai banyak penolakan, Cendekiawan Muslim KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa RUU ini perspektif dan tafsirnya tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia.

“Semua ormas Islam sepakat bahwa RUU HIP cacat hukum dan cacat interpretasi,” kata Cholil yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, dalam website- Senin (15/6).

Menurutnya, RUU HIP memiliki haluan sendiri yang berbeda dengan pokok-pokok haluan Pancasila yang original. Ada tiga hal pokok dan mendasar yang fatal dari RUU tersebut, Yaitu:

Pertama, Konsideran itu tak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Padahal inilah dasar utama dlm membicarakan bagaimana Pancasila menjaga titik persatuan dan menolak kekejaman.

“Tak mungkin akan bicara ideologi Pancasila tanpa berpijak pada sejarah di mana Pancasila pernah dicoba untuk diganti dengan komunisme. Peristiwa itulah yang melahirkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober. Itulah sejarah bangsa  mempertahankan ideologi Pancasila sebagai titik temu (kalimatu sawa’) para anak bangsa,” ujar Cholil.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

KeduaRUU HIP pada pasal 7 ayat 2 berbunyi,“…. ketuhanan yang berkebudayaan”. Frase ini sungguh dilematis karena mengganti nilai-nilai ilahiyah dan fundamental keyakinan masyarakat yang transenden dan sakral dengan nilai kebudayaan manusia yang relatif dan provan.

“Frase itu pasti tak akan berujung polemiknya. Sebab umat Islam yang telah rela menghapus Piagam Jakarta saat pendirian bangsa ini tak akan rela melepaskan kata sakral di sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab frase pasal 7 RUU HIP itu berpotensi mengubah negara ini berputar haluan jadi negara sekuler,” tegasnya.

Ketiga, memeras Pancasila menjadi tri atau ekasila menjadi bertentangan dengan Pancasila yang seutuhnya. Sebab negara ini hanya bertitik tekan pada masalah sosial dan politik. Bahkan hanya fokus pada soal gotong royong.

Padahal menurutnya, negara ini meliputi banyak hal untuk dijiwai oleh Pancasila, bhineka dari aspek keagamaan, kesukuan dan kemasyarakatan menjadi tunggal ika.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

“Aspek pertahanan dan keamanan harus dijiwai oleh Pancasila. Bahwa tak sejengkal pun negeri ini tak boleh dicaplok dan dikuasai oleh negara lain. Kedaulatan negara dan seisi alam kekayaannya harus dikuasai oleh negara,” tegas Cholil.

“Perlu langkah konsolidasi antar anak bangsa untuk bersama menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan menolak ideologi lain seperti komunis dan marxisme. Dalam waktu dekat seluruh komponen bangsa perlu melakukan pertemuan. Seperti NU, Muhammadiyah dan antara ormas Islam dengan pemerintah untuk membangun soliditas menjaga persatuan dan merawat negara berdasarkan Pancasila,” pungkasnya. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia