Jakarta, 16 Dzuhijjah 1436/30 September 2015 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, ada dua hal yang boleh disebut hambatan sekaligus tantangan dalam mengembangkan halal di Indonesia.
“Pertama masalah legal standing atau payung hukum dalam sertifikasi halal di Indonesia. Seperti diketahui, meski sudah berjalan lebih dari 25 tahun,” kata Ma’ruf di Jakarta, Rabu (30/9) dalam acara pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015.
Menurutnya, baru tahun ini, sertifikasi halal berlangsung dengan prinsip suka rela atau voluntary sehingga tidak ada sanksi apapun bagi pihak-pihak yang mengaku produknya halal meski pada kenyataannya tidak memiliki sertifikasi halal.
Ia berharap dengan telah disahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), maka prinsip sertifikasi halal dapat menjadi wajib atau mandatory, sehingga konsumen Muslim di Indonesia benar-benar memperoleh jaminan perlindungan dalam memilih produk yang hendak dikonsumsi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dua periode ini memaparkan, tantangan kedua terkait edukasi, sosialisasi dan info halal selama beberapa tahun sejak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI berdiri.
“Lembaga ini praktis bekerja sendiri tanpa bermaksud menafikan dukungn dari pihak lain seperti perguruan tinggi, instansi pemerintah terkait, alim ulama serta perusahan pemegang sertifikasi halal MUI,” kata Ma’ruf.
Ia menegaskan, edukasi dan sosialisasi halal sebenarnya dapat dikerjakan secara masif dan melibatkan banyak pihak.
Pada kesempatan itu pula, Ma’ruf berharap LPPOM MUI tidak berpuas diri dan menghimbau semakin meningkatkan pelanyanan Sertifikasi Halal kepada perusahan dalam dan luar negeri. (L/P002/R05/P001/R02)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi`raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?