Jakarta, 3 Jumadil Awwal 1437/11 Februari 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan sertifikasi halal MUI sudah menjadi standar halal global.
Menurutnya, tuntuntan halal kini telah merebak di mana-mana baik Amerika, Eropa maupun Australia apalagi Indonesia yang penduduknya 87 persen Muslim.
“Untuk melakukan sertifikasi produk halal merupakan bentuk tanggung jawab MUI dalam memberikan perlindungan kepada umat atau himayatul ummah,” tegas kyai Ma’ruf Kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (10/2).
Lembaga Pengkajian Pangan, Obatan-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta komisi fatwa merupakan dua lembaga berada di lingkungan MUI yang menjalankan tugas dalam memeriksa dan memfatwakan sertifikasi kehalalan sebuah prodak.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Agar terhindar dari, mengonsumsi produk yang tidak halal atau diragukan kehalalannya, maka, pekerjaan sertifikasi halal ini kita namakan ‘kerja memberikan perlindungan’,” kata kyai Ma’ruf.
Di tengah berbagai keterbatasan dan kendala yang dihadapi, LPPOM MUI terbukti banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melindungi umat dengan produk yang halal.
UU JPH telah memberikan mandat kepada MUI untuk berperan aktif melakukan sertifikasi terhadap auditor halal dan personel yang terlibat dalam proses produksi halal di Indonesia.
“Dia juga menyambut baik prakarsa LPPOM MUI membentuk lembaga sertifikasi profesi penjamin halal,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Maka, LPPOM adalah sebagai lembaga audit dan fatwa untuk berikan advokasi kepada lembaga luar negeri. Tugasnya memberikan sertifikasi yang tidak mudah, Sebab tugas LPPOM dan komisi fatwa akan terus menyesuaikan diri.
Kyai Ma’ruf menambahkan LPPOM MUI tak boleh cepat berpuas diri dengan kiprah dan prestasi yang dicapai selama ini. Namun justru harus terus makin meningkatkan pelayanan sertifikasi sesuai amanah dan tanggung jawab yang diemban.(L/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?