Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur
Khutbah Jumat edisi kali ini adalah tentang Judi dan Kerusakan sosial sebagaimana marak terjadi akhir-akhir ini di masyarakat
Khutbah berjudul Judi dan Kerusakan Sosial ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan semua elemen untuk dapat memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Harapannya juga semoga semua pihak dapat saling bantu-membantu memberantas judi online sehingga masyarakat selamat dari kerusakan sosial.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Akhir Kehancuran Negara Zionis
Selamat membaca.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Khutbah ke-1:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّٰهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه، اللّٰهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَة، مَاشَاءَ اللَّهُ كَانَ، وَمَالَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللّٰهِ العَلِيِّ الْعَظِيْمِ، أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أيُّهَا الإِخْوَة أوْصُيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ : أَعُوذُ بِاللَّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَقَالَ الَنَّبِيُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللّٰهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memberantas Miras Menurut Syariat Islam
Puji dan Syukur marilah senantiasa kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah banyak sekali melimpahkan nikmat dan anugerah-Nya kepada manusia.
Di antara nikmat dan anugerah itu, ada nikmat yang utama dan istimewa, yaitu iman dan Islam.
Dengan nikmat iman dan Islam, kita merasa ringan untuk melangkahkan kaki menyambut seruan azan, datang memenuhi panggilan Allah, menunaikan shalat fardhu, wabil khusus shalat Jumat berjamaah pada siang hari ini.
Untuk itu, marilah kita terus tingkatkan rasa syukur kita kepada Allah dengan senantiasa istiqamah dalam iman dan Islam ini dengan senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyongsong Bulan Solidaritas Palestina
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Pada kesempatan khutbah ini, marilah kita merenungkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah [5] ayat ke-90-91, yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari megerjakan pekerjaan itu).”
Baca Juga: Khutbah Jumat: Perintah Berhati-hati dalam Menyebarkan Informasi
Ahmad Mustafa Al Maraghi Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, dalam ayat-ayat tersebelumnya, Allah Ta’ala telah melarang mengharamkan perkara-perkara yang telah dihalalkan-Nya, dan memerintahkan memakan apa yang telah dihalalkan lagi baik. Di antara perkara yang dipandang baik oleh manusia adalah khamr dan judi. Karena itu, Allah Ta’ala melalui ayat ini menjelaskan bahwa keduanya tidak termasuk perkara yang dihalalkan, tetapi diharamkan.
Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan mengenai turunnya ayat-ayat ini, bahwa Sa’ad bin Abi Waqas Radhiallahu anhu berkata: “Ayat tentang pengharaman khamr diturunkan bertalian dengan saya. Seorang lelaki Ansar membuat makanan, lalu mengundang kami. Maka, datanglah orang-orang kepadanya, lalu makan dan minum hingga mereka mabuk karena meminum khamr. Itu terjadi sebelum pengharaman khamr. Mereka saling menyombongkan diri: orang-orang Ansar berkata, ‘Kaum Ansar lebih baik’; dan orang-orang Quraisy berkata, kaum Quraisy lebih baik. Kemudian seorang lelaki memegang tulang dagu saya, lalu memukul hidung saya hingga koyak. Maka, saya datang kepada Nabi Shallallahu alaihi Wasallam untuk memberitahukan hal itu. Maka, turunlah ayat tersebut.”
Ayat di atas merupakan dalil larangan berjudi, baik judi offline atau judi online seperti yang marak saat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia bermain judi dan minuman keras karena hal itu merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan, kebencian dan menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah.
Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair memasukan Judi sebagai bagian dari dosa-dosa besar dan diharamkan. Maisir adalah judi dengan segala macam bentuknya, baik itu berupa anak panah, dadu, kartu, telur, kerikil, dan lain-lain. la termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak benar), yang dilarang oleh Allah dalam firman-Nya:
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memperkuat Pembelaan terhadap Masjid Al-Aqsa dan Palestina
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil …”. (Q.S. Al-Baqarah: 188)
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ رَجُالًا يَتَحَوَّلُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فِيْهِمٌ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Baca Juga: Khutbah Jumat: Menjadi Umat Unggul dengan Al-Qur’an
“Sesungguhnya orang-orang yang berusaha mendapatkan harta tanpa hak, bagi mereka disediakan neraka pada hari kiamat”. (HR. Bukhari)
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Sebagai seorang Muslim, ketaatan kepada perintah Allah Ta’ala adalah suatu kewajiban. Kita harus menjauhi segala bentuk perjudian karena dampak negatif dari keduanya dapat menyebabkan kerusakan sosial yang besar di masyarakat, di antaranya:
Pertama, dampak ekonomi. Ketika seseorang berjudi, mereka mempertaruhkan harta mereka yang seringkali diperoleh dari menghutang. Hal itu menyebabkan kerugian semakin besar bahkan kebangkrutan.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Perintah Makan yang Halal dan Thayib
Judi juga termasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan dan menempatkan harta secara tidak terhormat.
Kedua, dampak sosial. Judi telah meningkatkan angka perceraian rumah tangga dan tindakan kriminalitas, baik pencurian, pembunuhan bahkan bunuh diri.
Pada periode Januari-April 2024, tercatat sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online. Mirisnya, mereka yang bunuh diri adalah anak muda, berusia 19-30 tahun.
Terkait perceraian, Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan, angka perceraian akibat judi dan pinjaman online di Tanah Air terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2023, tercatat ada 1.572 kasus perceraian karena alasan judi online.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Upaya Agar Istiqamah di Jalan Yang Lurus
Ketiga, dampak psikologis. Judi dapat menyebabkan kecanduan bahkan ganguan jiwa. Permainan judi mendorong pelaku untuk terus bermain karena penasaran terhadap kemenangan untuk permainan selanjutnya. Rasa penasaran itu membuat pelaku kecanduan dan sulit untuk meninggalkannya.
Menurut sebuah penelitian, judi online dapat menyebabkan kecemasan, stres, bahkan depresi bagi pelakunya. Akibatnya pelaku cenderung menghalalkan segala cara untuk dapat terus bermain.
Keempat, kerusakan agama. Hal Ini lebih nampak kerusakannya dari kerusakan sosial, yaitu menghalangi manusia dari mengingat Allah Ta’ala dan sehingga ia meninggalkan shalat yang menjadi kewajibannya dan berbagai aktifitas keagamaan lainnya. Judi juga memicu permusuhan dan perpecahan yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam.
Kelima, kerusakan akhlak. Judi dapat menyebabkan pelakunya kehilangan akhlak, suka berbohong dan mencuri. Sikap santun dan penyayangnya akan hilang, yang menang judi bersikap sombong dan melecehkan, yang kalah akan kecewa dan mendengki.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Kabar Gembira bagi yang Mentaati Allah dan Rasul-Nya
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Dalam Islam, terdapat beberapa solusi yang dianjurkan untuk mengatasi perjudian dan dampak negatifnya:
Pertama, pencegahan dini. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online. Dengan mengetahui keharaman dan bahaya tersebut, anak-anak akan menjauhinya. Para orang tua dibutuhkan untuk pengawasan penggunaan HP anak, termasuk aturan waktu penggunaannya. Langkah ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak coba-coba bermain judi online.
Kedua, penguatan keimanan. Memperkuat keimanan individu dan masyarakat dalam masalah agama Islam. Hal ini membantu mengurangi dorongan untuk terlibat dalam perjudian yang diharamkan. Ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta takut kepada azab-Nya dapat menjadi pemicu yang kuat untuk menjauhi perjudian.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Keutamaan Rapatnya Shaf dan Shaf Pertama dalam Shalat Berjamaah
Ketiga, saling membantu dan memberi dukungan sosial. Kaum Muslimin diharapkan untuk memberikan dukungan moral, emosional, dan finansial kepada mereka yang membutuhkan pertolongan, karena setiap muslim diperintahkan saling tolong menolong. Allah Ta’ala berfirman:
…وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى…
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”. (QS. Al-Mā’idah: 2)
Dengan mengambil langkah-langkah ini secara berjama’ah (bersama-sama), kita dapat mengatasi perjudian dan membangun lingkungan yang sehat dan lebih sesuai dengan ajaran agama Islam.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَٰذَا وَأَسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ . اِنَّهٗ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيْمِ.
Khutbah ke-2
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ اَمَرَنَا بِلُزُوْمِ اْلجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ اْلاِخْتِلَافِ وَالتَفَرُّقَةِ، وَاْلصَّلَاةُ وَالسَّلآ مُ عَلٰى نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَاَصْحَا بِهِ هُدَاةِ اْلاُمَّةِ، أَمَّا بَعْدُ. فَيَآيُّهَا اْلمُسْلِمُوْنَ، اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ اْلمُتَّقُوْنَ، وَقَالَ اللهُ تَعاَلَى أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم ،إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، اللّٰهُمَّ انْصُرْ اِخْوَانَنَآ المُجَا هِدِيْنَ فِى فِلِسْطِيْنِ وَفِى كُلِّ مَكَانٍ .اللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ آْلمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَاهَذَا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً ، يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَاللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
Mi’raj News Agency (MINA)