Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur
Khutbah Jumat kali ini berjudul: Memberantas Miras Menurut Syariat Islam
Minuman keras (miras) merupakan sumber penyakit masyarakat karena dampaknya yang merusak, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap masyarakat secara luas.
Seseorang yang mengonsumsi miras dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik dan gangguan mental, depresi, kecemasan berlebihan hingga kematian dini.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Menyongsong Bulan Solidaritas Palestina
Fakta di masyarakat, miras selalu dikaitkan dengan peningkatan angka kejahatan dan kriminalitas, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan di jalanan, dan kecelakaan lalu lintas. Orang yang berada di bawah pengaruh alkohol akan kehilangan kontrol diri, dan akan melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Seseorang yang mengonsumsi miras dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik dan gangguan mental, depresi, kecemasan berlebihan hingga kematian dini.
Fakta di masyarakat, miras selalu dikaitkan dengan peningkatan angka kejahatan dan kriminalitas, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan di jalanan, dan kecelakaan lalu lintas. Orang yang berada di bawah pengaruh alkohol akan kehilangan kontrol diri, dan akan melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Khutbah lengkapnya silakan simak berikut ini:
Baca Juga: Khutbah Jumat: Perintah Berhati-hati dalam Menyebarkan Informasi
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Khutbah ke-1:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّٰهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه، اللّٰهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَة، مَاشَاءَ اللَّهُ كَانَ، وَمَالَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللّٰهِ العَلِيِّ الْعَظِيْمِ، أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أيُّهَا الإِخْوَة أوْصُيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ : أَعُوذُ بِاللَّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَقَالَ الَنَّبِيُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللّٰهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Puji dan Syukur marilah senantiasa kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah melimpahkan banyak sekali karunia, nikmat dan anugerah-Nya kepada manusia.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memperkuat Pembelaan terhadap Masjid Al-Aqsa dan Palestina
Di antara nikmat dan anugerah itu, ada nikmat yang utama dan istimewa, yaitu iman dan Islam.
Dengan nikmat iman dan Islam, kita merasa ringan untuk melangkahkan kaki menyambut seruan azan, menunaikan perintah-perintah Allah Ta’ala, wabil khusus ibadah shalat Jumat pada siang hari ini.
Untuk itu, marilah kita terus tingkatkan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala dengan senantiasa istiqamah dalam iman dan Islam dengan menjaga takwa kita kepada-Nya.
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Baca Juga: Khutbah Jumat: Menjadi Umat Unggul dengan Al-Qur’an
Pada kesempatan yang berbahagia ini, khatib akan menyampaikan khutbah berjudul “Memberantas Miras menurut Syariat Islam.” Sebagai landasannya, marilah kita merenungkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah [5] ayak ke-90 dan 91, yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ (٩١) (المائدة [٥]: ٩٠ــ٩١)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalatlah; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(91) (QS Al-Maidah [5]: 90-91)
Ayat di atas merupakan ayat terakhir diturunkan, dalam tahapan pelarangan Khamr (minuman keras).
Baca Juga: Khutbah Jumat: Perintah Makan yang Halal dan Thayib
Ibnu Jarir menjelaskan turunnya ayat di atas, bahwa Sa’ad bin Abi Waqas Radhiallahu anhu berkata: “Ayat tentang pengharaman khamr diturunkan berkaitan dengan seorang lelaki Anshar yang membuat makanan, lalu mengundang kami. Maka, datanglah orang-orang kepadanya, lalu makan dan minum hingga mereka mabuk karena meminum khamr. Hal Itu terjadi sebelum pengharaman khamr. Setelah mereka mabuk, mereka saling menyombongkan diri: orang-orang Anshar berkata, ‘Kaum Anshar lebih baik’; dan orang-orang Quraisy berkata, kaum Quraisy lebih baik. Kemudian seorang lelaki memegang tulang dagu saya, lalu memukul hidung saya hingga koyak. Maka, saya datang kepada Nabi Shallallahu alaihi Wasallam untuk memberitahukan hal itu. Maka, turunlah ayat tersebut.”
Ahmad Musthafa Al-Maraghi Rahimahullah menjelaskan, ayat di atas merupakan larangan tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang merusak akal, moral dan tatanan sosial. Perbuatan itu adalah meminum minuman keras, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib.
Keempat perbuatan tersebut merupakan hal yang menjijikkan, hina dan termasuk bagian dari pekerjaan setan. Meminum minuman keras dan berjudi menyebabkan terlepasnya iman dari dalam hati manusia, menghancurkan akhlak, menimbulkan permusuhan dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Ta’ala.
Larangan-larangan dalam Islam yang memiliki keterkaitan erat satu sama lain. minuman keras menyebabkan lemah dan hilangnya akal. Berjudi menghancurkan harta. Menyembah berhala dan mengundi nasib merusak akidah dan agama.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Upaya Agar Istiqamah di Jalan Yang Lurus
Setelah akal dan jiwa seseorang rusak, maka hancurlah tatanan sosial masyarakat. Permusuhan dan perbuatan anarkis merajalela. Dengan demikian, rusaklah tatanan agama dan peradaban manusia.
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Dalam sebuah hadits, sahabat Anas bin Malik Radhiallahu anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشْرَةً :عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ. (رواه ابن ماجة)
Baca Juga: Khutbah Jumat: Kabar Gembira bagi yang Mentaati Allah dan Rasul-Nya
“Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar.” (HR. Ibnu Majah).
Minuman keras (miras) merupakan sumber penyakit masyarakat karena dampaknya yang merusak, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap masyarakat secara luas.
Seseorang yang mengonsumsi miras dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik dan gangguan mental, depresi, kecemasan berlebihan hingga kematian dini.
Fakta di masyarakat, miras selalu dikaitkan dengan peningkatan angka kejahatan dan kriminalitas, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan di jalanan, dan kecelakaan lalu lintas. Orang yang berada di bawah pengaruh alkohol akan kehilangan kontrol diri, dan akan melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Keutamaan Rapatnya Shaf dan Shaf Pertama dalam Shalat Berjamaah
Minuman keras juga menyebabkan beban ekonomi keluarga. Pengobatan penyakit yang mahal menjadi tanggungan keluarga. Di samping itu, penegakan hukum terhadap kejahatan yang karena pengaruh alkohol menjadi masalah tersendiri, terutama bagi masyarakat dan negara.
Bagi orang yang sudah kecanduan miras, mereka sering kali menghadapi masalah serius dalam kehidupan rumah tangganya. Kasus yang sering terjadi dalam rumah tangga mereka di antaranya: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung perceraian. Anak-anaknya menjadi pihak yang paling berisiko mengalami masalah sosial.
Ma’asyiral Muslimin, hafidzakumullah
Syariat Islam telah terbukti mampu memberantas minuman keras dan menjadikan masyarakat yang dahulu sarat dengan miras dan mabuk-mabukan, menjadi kota bebas miras dan kriminal sejak zaman dahulu kala, hingga saat ini.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Meneladani Rasulullah dalam Memimpin Umat
Kota Makkah dan Kota Madinah diakui masyarakat dunia sebagai kota yang paling steril dari minuman keras dan sangat minim aksi kriminalitas.
Sebaliknya, kota-kota yang memperbolehkan peredaran miras memiliki angka kriminalitas tinggi dan mengadapi masalah serius dengan kesehatan masyarakatnya.
Di Amerika Serikat (AS), pemerintahannya pernah mengesahkan undang-undang larangan mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras. Namun, larangan itu tidak berjalan efektif. Akhirnya, pemerintah mencabut larangan itu dan memperbolehkan masyarakatnya mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras kembali.
Akibatnya, kota-kota di AS memiliki angka kriminalitas tinggi, pemerintah menanggung biaya kesehatan sangat besar bagi warganya, hingga ancaman kehancuran peradaban masyarakat dan bangsanya.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Nabi Muhammad Sebagai Teladan Utama
Memberantas peredaran miras memerlukan kerja sama berbagai pihak, meliputi keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Di tingkat individu dan keluarga, pemahaman terhadap ajaran agama menjadi benteng akidah yang kuat, dan akan menjadi perisai bagi seseorang agar tidak terjebak mengonsumsi dan menjadi pecandu miras.
Di tingkat satuan pendidikan, edukasi dan sosialisasi tentang bahaya miras dalam berbagai program juga sangat diperlukan bagi siswa maupun mahasiswa.
Di masyarakat, pengawasan terhadap pihak-pihak dan tempat yang berpotensi menjadi tempat konsumsi dan peredaran miras juga perlu diperhatikan.
Selanjutnya, pemerintah hendaknya bersikap tegas menerapkan hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan, terutama mereka yang memproduksi dan mengedarkannya.
Kerja sama dari berbagai elemen masyarakat itulah, oleh Islam disebut dengan berjama’ah. Dengan kehidupan berjamaah, masyarakat mampu melaksanakan amar makruf nahi munkar, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya miras, mampu menciptakan ketertiban dan keamanan serta mampu membangun peradaban. Aamiin ya Rabbal Alamiin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَٰذَا وَأَسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ . اِنَّهٗ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيْمِ.
Khutbah ke-2
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ اَمَرَنَا بِلُزُوْمِ اْلجَمَاعَةِ، وَنَهَانَا عَنِ اْلاِخْتِلَافِ وَالتَفَرُّقَةِ، وَاْلصَّلَاةُ وَالسَّلآ مُ عَلٰى نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَاَصْحَا بِهِ هُدَاةِ اْلاُمَّةِ، أَمَّا بَعْدُ. فَيَآيُّهَا اْلمُسْلِمُوْنَ، اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ اْلمُتَّقُوْنَ، وَقَالَ اللهُ تَعاَلَى أَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم ،إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، اللّٰهُمَّ انْصُرْ اِخْوَانَنَآ المُجَا هِدِيْنَ فِى فِلِسْطِيْنِ وَفِى كُلِّ مَكَانٍ .اللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ آْلمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَاهَذَا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً ، يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَاللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
Mi’raj News Agency (MINA)